TANJUNG SELOR – Pelarian Dicky Aras Asmara (30) selama 5 tahun terhenti. Dia diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan atas perbuatannya menggelapkan beberapa mobil dan dibawa pergi dari tempat kerjanya di Desa Karang Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, menuju , Provinsi Kalimantan Timur.
Dibantu Jatanras Polres Bontang, Dicky yang bersembunyi di Bontang dan Samarinda berhasil dibekuk. “Kita amankan pada hari Kamis 4 Maret 2021 di Jalan Bhayangkara Kantor Pos Bontang Kaltim,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang kepada benuanta.co.id, Ahad 7 Maret 2021.
Belnas mengatakan, kasus penggelapan itu sudah lama terjadi, yakni di tanggal 9 September 2016 silam. Pelaku menggelapkan beberapa kendaraan dari tempatnya bekerja di Kantor Cabang Suzuki Center Ancam Desa Karang Agung, Tanjung Palas Utara.
“Pada hari Selasa 2 Maret 2021 tim Resmob mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku penggelapan dalam jabatan tahun 2016 atas nama Dicky berada di Kota Samarinda,” bebernya.
Melalui jalur darat, Unit Resmob bergerak ke Provinsi Kaltim, hal ini supaya dapat segera menangkap pelaku yang bekerja sebagai sopir ekspedisi. Saat tiba di Samarinda petugas melaksanakan penyelidikan menggunakan jaringan tim Resmob yang ada di Kota Samarinda.
“Hari Rabu kita mendapatkan informasi dari jaringan bahwa pelaku berada di Kota Balikpapan menggunakan truk Ekspedisi Colt warna Kuning dengan Tulisan stiker BISMILLAH dengan No Pol AD 9370,” jelasnya.
Setelah itu tim Resmob menuju Kota Balikpapan untuk melakukan penyelidikan. Pada hari Kamis 4 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan menuju Kota Bontang.
“Lalu tim langsung bergerak menuju Kota Bontang, kita juga berkoordinasi dan permintaan bantuan kepada Jatanras Polres Bontang untuk mem-backup melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Belnas.
Saat ditangkap dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tak butuh waktu lama, Unit Resmob Polres Bulungan pun bergerak ke Bulungan untuk mencari barang bukti yang digelapkan oleh Dicky.
“Tim langsung bergerak menuju Ke Tanjung Palas Utara untuk pengumpulan barang bukti. Kita berhasil menemukan 1 unit mobil Suzuki Pick Up APV warna putih nomor mesin G15AID 349161 nomor rangka MHYGDN41TFJ 403727,” sebutnya.
Kemudian BB dan pelaku digelandang ke Polres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dicky pun dijerat dengan Pasal 374 KUHP, perkara Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan.
“Anggota juga masih melakukan pencarian BB lainnya berupa 1 unit Mobil Suzuki Tipe Carry Futura warna putih,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin