TANA TIDUNG – Aparat Kodim 0914/TNT bersama Personel Polsek Sesayap dan tim gabungan menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di malam hari, dengan berjalan mengitari jalan protokol yang ada di Tana Tidung dengan pengeras suara, Senin (1/3/2021) malam.
Di lokasi tersebut, operasi yustisi dipimpin Komandan Kodim 0914/TNT, Letkol Czi. Tri Prio Utomo memberikan pengarahan anggota sebelum kegiatan dimulai. Penekanannya pada edukasi masyarakat oleh aparat sesuai tugas pokok institusinya.
“Operasi yustisi ini kita lakukan untuk penertiban. Kali Ini karena kesadaran warga masih rendah dalam menerapkan prokes. Tentang disiplin menggunakan masker, terbukti masih banyak warga yang terjaring petugas. Tim penegak disiplin protokol kesehatan akan terus mengintensifkan operasi yustisi untuk menekan kasus penularan Covid-19 di KTT,” kata Dandim Letkol Czi. Tri Prio Utomo.
Lokasi operasi dipusatkan di jalan protokol yang ada di Tana Tidung, dengan sasaran kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas dan juga warga yang berkumpul. Dilanjutkan pembagian masker dan sosialisasi PPKM dan Prokes kepada warga.
Desa yang menerapkan PPKM terdapat di Desa Sebidai, Desa Tideng Pale dan Desa Tideng Pale Timur di Kecamatan Sesayap. Selain itu di kawasan Kecamatan Sesayap Hilir terdapat di Desa Sesayap Selor, Desa Seludau dan Desa Sesayap.
“Jadi PPKM berbasis mikro ini sudah mulai dilaksanakan sejak 12 Januari 2021 lalu dan kini terus berlanjut dengan tujuan menurunkan angka penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Tana Tidung yang semakin meningkat,” ungkap Dandim.
Diakuinya, aturan penerapan PPKM sendiri berupa sejumlah pembatasan waktu operasional pada kegiatan bekerja dari kantor sampai kegiatan masyarakat di fasilitas umum.
“Jumlah pekerja yang boleh bekerja dari kantor sebanyak 50 persen dan dengan cara menerapkan bergantian yang sisanya bekerja dari rumah, serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) maksimal,” jelasnya.
Kemudian, tambahnya, restoran atau warung makan dengan aturan kapasitas makan di tempat maksimal 50 persen. Dan jam operasional hanya berlaku sampai pukul 21.00 Wita.
“Jadi semua ada batasan 50 persen kantor dilakukan UFH. Begitu juga dengan warung makan, ada batasan, semua makan di tempat dan lainnya juga ada pembatasan selama PPKM ini diterapkan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Dwi Widdyaswiranata
Editor: M. Yanudin