TANJUNG SELOR – Tindak pidana perjudian masih kerap terjadi di Bulungan, salah satunya yang diungkap oleh Sat Reskrim Polres Bulungan pada hari Rabu 20 Januari 2021. Seorang pria yang melakukan jual beli togel pun diciduk di Desa Binai Kecamatan Tanjung Palas Timur.
“Kita amankan seorang pelaku atas nama Maru, usia 41 tahun di Mess PT Prima Bahagia Permai,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resum Sat Reskrim, IPDA Faisal Anang Satria kepada benuanta.co.id, Kamis 21 Januari 2021.
Setelah petugas mengendus adanya perjudian di Desa Binai, Tim Resmob melakukan koordinasi dengan personel Polsek Tanjung Palas Timur untuk melakukan pengintaian.
“Kita konsolidasi dan memetakan target, bersama Kapolsek Tanjung Palas Timur bergerak menuju areal perusahaan sawit untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku jual beli togel,” terangnya.
“Kita dapatkan ciri-ciri seorang laki-laki, kurus, rambut sebahu, berjanggut dan kulit sawo matang. Akhirnya sekitar pukul 22.00 Wita tim melakukan penangkapan,” ucapnya.
Pada saat tim melakukan penangkapan, ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Perjudian. Tanpa berpikir panjang, pelaku atas nama Maru ini di gelandang menuju Mapolsek Tanjung Palas Timur.
“Kita jerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin