JAYA : SUBSTANSI PERKARA YANG DILAPORKAN DENGAN SOMASI NAY BERBEDA
TARAKAN – Komentar Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Balikpapan, Agus Amri SH CLA terkait kasus perseteruan antara Nur Aksa Yahya (NAY) dengan ASN yang bertugas di Humas dan Protokol Pemprov Kaltara, Muhammad Nor Gusti, mendapat tanggapan balik dari Kuasa Hukum Nor Gusti, Jaya Wardhana SH M.Kn.
Jaya mengatakan, statement Agus Amri dinilai lantaran tidak tahu persoalan sebenarnya, dan hanya mendengar sebelah pihak saja. Yang disampaikan Agus Amri, menurut Jaya sebenarnya permasalah berbeda antara pokok perkara yang dilaporkan pihaknya, dengan isi somasi dari pengacara NAY terkait somasi kinerja Pemprov Kaltara.
Baca Juga: Ketua Peradi Desak Aparat Usut Tuntas Kecelakaan Mobil Dinas Humas Pemprov Kaltara
“Kalau bicara kinerja pemprov silakan kritik, pemerintah saya rasa sudah menyediakan jalur-jalur masyarakat untuk melakukan kritik, tetapi bukan kepada klien kami. Karena pokok perkara yang kita bahas adalah akun pribadi, bukan di media massa. Karena kita paham, kalau substansinya di media massa ya jalurnya klarifikasi ke dewan pers, tapi bukan itu yang kita singgung. Kita permasalahankan adalah postingan pribadi di akun facebook,” terangnya.
Untuk itu dia berharap Agus Amri memahami itu. “Ketika posisinya sebagai Ketua Peradi, otomatis beliau harus menganalisa masalah ini tidak dari satu pihak, tapi kedua belah pihak agar objektif. Saya selalkan Bang Agus seperti itu, harusnya beliau mengkonfimasi ke pihak kami juga bagaimana sebenarnya yang terjadi, supaya dalam pemberitaan itu berimbang,” kata Jaya.
Disunggung terkait desakan Agus Amri agar kecelakaan lalu lintas mobil dinas Humas dan Protokol Pemprov Katara di Jalan Poros Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Senin (18/5/2020) lalu agar diusut tuntas, menurut Jaya itu tidak masalah. Namun menurutnya tidak semua kecelakaan itu diawali dari pelanggaran, bisa juga dari faktor alam, jalan dan kondisi mobil.
Sebelumnya Agus Amri menyebut, penyebab kecelakaan dari mobil dinas rombongan Gubernur Kaltara ini harus dicari tahu penyebabnya. Sebab mobil dinas yang rusak itu merupakan fasilitas negara dan jika ternyata ada pelanggaran dalam mengemudikan mobil itu, maka harus ada sanksi tegas. Menurut Agus, masyarakat tidak tahu kecelakaan itu terjadi karena apa, apakah kecelakaan tunggal atau sebab ketidakhati-hatian dalam mengemudikan.
Tanggapan Jaya, bicara masalah tuntutan untuk ditindaklanjutinya kasus kecelakaan mobil dinas tersebut, dia persilakan kepada penegak hukum. Dari situ nanti akan ketahuan ada tidaknya pelanggaran di situ, dan itu akan terbukti setelah ada hasil pemeriksaan.
“Kalau dibutuhkan (untuk dilanjutkan proses pemeriksaan) ya silakan, silakan ditangani, itu menjadi wewenangnya kepolisian. Kalau itu dijalankan silakan untuk kepentingan hukum, bukan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu,” jelasnya.(*)
Reporter: M. Yanudin