Ketua Peradi Desak Aparat Usut Tuntas Kecelakaan Mobil Dinas Humas Pemprov Kaltara

AGUS AMRI: MOBIL DINAS MILIK RAKYAT, RAKYAT BERHAK TAHU

 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1994 votes

TARAKAN – Perseteruan antara Nur Aksa Yahya (NAY) dengan Muhammad Nor Gusti, ASN yang bertugas di Humas dan Protokol Pemprov Kaltara, cukup menyita perhatian publik Kaltara. Kasus yang bermula dari kecelakaan mobil dinas Humas Kaltara di Jalan Poros Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Senin (18/5/2020) lalu ini sudah masuk ranah kepolisian karena keduanya saling melapor.

Mencuatnya kasus ini pun mendapat tanggapan dari advokat senior dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Balikpapan, Agus Amri SH CLA. Agus menyampaikan, kasus ini harus dikupas dengan tuntas dan sesuai mekanisme dalam penanganan. Misalnya jika ini berkaitan dengan UU Pers atau berkaitan dengan produk jurnalistik, maka harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Misalnya ada yang merasa nama baiknya diserang, maka harus konfirmasi, yakni melalui kantor redaksi untuk meminta haknya sebagai warga negara. Sebab dalam UU Pers ada mekanisme hak jawab jika tidak berimbang, jika pers salah dalam pemberitaan, ada hak koreksi atau ralat. “Kalau yang diamanatkan oleh UU Pers tidak dijalankan pers, maka siapapun yang merasa dirugikan nama baiknya bisa mengadu ke Dewan Pers, selalu begitu mekanismenya,” jelas Agus.

Baca Juga: Mobil Dinas Rombongan Gubernur Kaltara Terbalik di Jalan Poros Desa Ardi Mulyo

Hal ini, lanjut pengacara yang tergabung dalam Suara Advokat Indonesia ini, karena jurnalis diberi kekebalan oleh UU Pers, diberi imunitas profesi. Bahwa media massa harus diberi kemerdekaan, tanpa tekanan dan dihalang-halangi, itu sebagai demokrasi, buah reformasi. Sehingga jika dirugikan dalam pemberitaan, bisa meminta hak jawab, hak koreksi. Namun jika tidak dilaksanakan, bisa mengadu ke dewan pers. Jika Dewan Pers berkesimpulan ada delik pers, maka Dewan Pers merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Volume Sampah Selama Lebaran

“Jadi sangat disayangkan jika penegak hukum serta merta memproses hal itu tanpa lebih dulu melhat apakah mekanisme pers yang seharusnya sudah ditempuh atau tidak,” tegas Agus Amri.

Di samping itu, kasus yang berawal dari tergulingnya mobil dinas Humas dan Protokol Pemprov Kaltara jenis Toyota Avanza bernomor nomor polisi KU 1034 B itu, seharusnya juga tetap diproses. Penyebab kecelakaan dari mobil dinas rombongan gubernur Kaltara ini harus dicari tahu penyebabnya.

Sebab mobil dinas yang rusak itu merupakan fasilitas negara dan jika ternyata ada pelanggaran dalam mengemudikan mobil itu, maka harus ada sanksi tegas. Menurut Agus, masyarakat tidak tahu kecelakaan itu terjadi karena apa, apakah kecelakaan tunggal atau sebab ketidakhati-hatian dalam mengemudikan.

Sebab, Agus menegaskan, kecelakaan itu selalu berawal dari pelanggaran, dan itu fakta di lapangan yang selalu terbukti seratus persen. Sehingga dalam kasus ini juga harus dilihat apakah kecelakaan itu ada unsur kelalaian, kesembronoan, kurang kehati-hatian yang menyebabkan rusaknya fasilitas negara. Sehingga kecelakaan itu harus tetap diproses secara hukum.

“Saya sendiri tidak tahu persis kejadian kecelakaan itu, apa lalai atau memaksakan membawa kendaraan padahal dalam kondisi yang tidak fit. Itu pelanggaran semua, UU Lalu Lintas juga mengatur itu, bahwa tidak boleh seseorang mengemudikan kendaraan dalam kondisi tidak sepenuhnya siap atau ada yang mengganggu konsentrasi dia. Jadi bisa kena tilang. Apalagi kalau sampai menyebabkan kerusakan harta benda, atau korban jiwa, baik luka atau meninggal dunia, tidak lagi sebatas tilang atau sanksi denda, tapi pidana,” jelas Agus.

Baca Juga :  Arus Mudik Lancar, Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Selama Ops Ketupat 2024

Untuk itu, Agus meminta aparat kepolisian untuk memeriksa penyebab kecelakaan mobil dinas Humas dan Protokol Pemprov Kaltara itu. Sebab proses hukum kecelakaan bukan hanya saat ada korban jiwa saja atau karena kecelakaan tunggal sehingga tidak dilanjutkan prosesnya. Seperti disampaikan Kasat Lantas Polres Bulungan beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi benuanta.co.id.

“Tidak bisa juga aparat mengatakan tidak diperiksa hanya karena tidak ada korban kemudian tidak melanjutkan penyelidikan. Kalau dia di bawah pengaruh obat-obatan terlarang misalnya, atau di bawah pengaruh alkohol, jelas pengemudinya dipenjara. Jadi Harus tetap diproses. Itu juga sebagai bahan evaluasi kita agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang, kesembronoan dan ketidakhati-hatian dan tidak menjaga hati-hati aset negara,” urainya.

Lanjut Agus, mobil dinas itu adalah mobil rakyat, yang dibeli dari uang rakyat, yang membayar pajak kepada negara. “Jadi masyarakat berhak tahu apa yang terjadi, barang saya kok rusak, anda dititipi kok tidak bisa menjaga,” jelas Agus.

Sehingga aparat kepolisian harus mencari tahu dengan pasti apa penyebab kecelakaan itu. “Apa disebabkan tindak pidana seperti narkoba, kita tidak bisa beranda-andai, dari pada kita berspekulasi lebih baik kita selidiki,” tegasnya.

Sebab, kata Agus, jika tidak diselidiki, maka akan menimbulkan opini liar yang justru akan berbahaya. Sehingga jauh lebih baik Sat Lantas memprosesnya agar masyarakat pasti. Karena ini juga menyangkut pertanggungjawaban pemeliharaan kekayaan negara, aset negara, dalam bentuk mobil dinas. “Apalagi kalau sampai digunakan untuk di luar kepentingan dinas, itu pelanggaran disiplin, PP tentang disiplin PNS jelas sekali mengatur itu,” lanjutnya.

Baca Juga :  Momen Lebaran, 13 Ribu Penumpang Padati Pelabuhan Malundung 

Terkait pembuktian kasus yang dilaporkan warga, itu juga bukan tanggung jawab pelapor, tutur Agus. Pelapor cukup curiga atau menyangka. Masalah pembuktian adalah urusan penegak hukum. “Ngapain kita bayar pajak untuk gaji penyidik untuk menemukan bukti, gak usah kita yang membuktikan. Kadang-kadang begini, kita lapor sesuatu terus polisi bilang buktinya ada? Ya memang kita polisi yang punya kemampuan untuk mengumpulkan alat bukti, penyidik yang punya tugas,” katanya.

Dikonfirmasi sebelumnya oleh benuanta.co.id, Laka Lantas mobil dinas Pemprov Kaltara yang terjadi Senin 18 Mei 2020 lalu di Jalan Poros Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, untuk prosesnya telah kembali kepada pemilik kendaraan.

“Tidak diproses karena tidak ada korban jiwa. Karena kejadiannya laka tunggal,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Lantas Polres Bulungan IPTU Rully Zuldh Fermana kepada benuanta.co.id, Jumat 22 Mei 2020.

Kata dia, tidak ada perbedaan antara mobil dinas dengan mobil umum, jika terjadi laka dengan menimbulkan korban, maka diproses. Kebetulan mobil pelat merah milik Pemprov Kaltara terbalik, namun tidak ada korban jiwa maka dikembalikan. “Kebetulan penumpang tidak ada luka berarti. Untuk trauma pasti ada, sesudah kecelakaan pun langsung dibawa untuk diobati,” jelasnya.

Dia menerangkan, mobil jenis Toyota Avanza berplat nomor polisi KU 1034 B itu kecelakaan out of control. Saat menikung di jalan berbatu koral, pengemudi tak bisa mengendalikan kemudi. “Karena kurang berhati-hati mobilnya terbalik. Saat kejadian personel Polsek Tanjung Palas Utara mendatangi TKP,” ucapnya.

Untuk itu dirinya meminta kepada pengendara saat membawa mobil atau motor agar berhati-hati, dan memperhatikan kondisi jalan. Apalagi saat ini kondisi cuaca selalu berubah-ubah. (*)

 

Reporter: M. Yanudin/Heri Muliadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *