TARAKAN – Kepiawaian Rahman alias Arman (40) dalam membobol sekolah dan rumah warga di Tarakan akhirnya terhenti ditangan anggota Unit Jatanras Polres Tarakan, Jumat 8 Mei 2020.
Rahman berambut gondrong ini sedikitnya dilaporkan telah membobol 8 tempat kejadian perkara (TKP) yang didominasi sekolah negeri dimasuki Rahman di malam hari. Betis Arman pun harus menahan sakitnya ditembus timah panas polisi setelah pelaku mencoba melarikan diri.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Guntar Arif Setyiko merilis, pelaku Arman diamankan di wilayah Ladang Kelurahan Pamusian, di sebuah indekos sekira pukul 02.00 WITA pada 8 Mei 2020.
“Dia melakukan pencurian di 8 TKP, bobol rumah di jalan Anggrek RT 15 Keluarga Karang Anyar Tarakan Barat pada 24 April, kemudian SMPN 4 Tarakan, Ahad, SMPN 4 pada Januari dibobol juga,” ungkap Guntar kepada awak media, Senin 11 Mei 2020.
“Perumahan PT Pertamina jalan Ladang pada Maret, SD 29 Karang Harapan, SD 21 di Kampung Satu, SMPN 7 Tarakan di Pamusian, yang diambil di sekolahan itu proyektor, laptop, TV,” jelasnya.
Arman memang menargetkan barang-barang elektronik untuk dia ambil. Sementara di rumah warga Arman berhasil mengambil emas batangan, hp, iPad, dan jam tangan.
Menurut Guntar, kerugian materi akibat perbuatan pelaku sekitar Rp 140 juta. Modus Arman dalam beraksi melakukan pengamatan lokasi yang menjadi targetnya. Merasa aman, Arman mulai mencongkel jendela menggunakan obeng.
“Dia beraksi sendiri alat yang digunakan hanya obeng untuk mencongkel jendela, hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk beli sabu, dia resedivis tahun 2018,” ujar Guntar.
Arman sempat viral media sosial Instagram TarakanKu, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku yang sudah meresahkan masyarakat Tarakan tersebut.
Elektronik atau barang hasil curian Arman, dia kumpulkan. Dari pengakuan pelaku ini, belum ada barang berharga yang dia jual ke orang lain.
“Dia titipkan ini di rumah temannya. Masih kita kembangkan, belum dijual masih dititipkan, pasti pesanan kalau barangnya ini ini saja (hampir semua barang elektronik),” kata Guntar menjawab pertanyaan wartawan.
Polisi juga masih mendalami kendaraan yang dipakai pelaku. Informasi awal yang dipakai sepeda motor milik temannya. Arman disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara.
Arman saat ditanya awak media, dia mengatakan alasannya memilih barang elektronik untuk diambil karena mudah untuk dijual. “Dicungkil pakai obeng, (kenapa ambil alat elektronik) gampang dijual,” tutur Arman.(*)
Reporter: Ramli
Editor : Nicky