Jelang Nataru, BPOM Tarakan Awasi Peredaran Produk Pangan

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan melakukan intensifikasi pangan menjelang momen Natal dan Tahun Baru 2025. Kegiatan tersebut berlangsung sejak 28 November 2024 hingga 1 Januari 2025.

“Ini sedang berlangsung, kita lakukan 5 tahap ya dan laporannya per minggu,” ujar Kepala BPOM Tarakan, Harianto Baan, Kamis (19/12/2024).

Ia melanjutkan, intensifikasi pangan tersebut untuk mengecek produk pangan yang dijual tidak kedaluwarsa dan berizin. Harianto mengungkapkan, intensifikasi pangan tersebut dilakukan di lima kabupaten kota yang ada di Kaltara.

Baca Juga :  3.700 Anak Tak Sekolah di Tarakan Masih Diverifikasi, Disdik Gandeng RT hingga Dasawisma

“Temuan pasti ada, yang tidak sesuai itu pasti pangan ilegal. Tetap dimusnahkan nanti produknya,” lanjutnya.

Adapun produk pangan ilegal, diakuinya banyak ditemukan dan berasal dari negara Malaysia. Paling banyak, produk pangan ilegal tersebut ditemukan di Kota Tarakan.

Harianto menyebut, masih banyak pedagang yang nakal menjual produk pangan tak berizin. Apalagi, teguran hingga peringatan keras juga sudah berkali-kali diberikan oleh petugas. Menurutnya, sanksi yang paling tegas ialah pencabutan izin, namun hal tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Program Kemanusiaan Jadi Cara Baru Tekan Peredaran Narkotika

“Pencabutan izin itu bukan kewenangan kami, tapi Pemda. Kita sudah surati Pemda tapi belum ada tindak lanjut. Kita tetap koordinasi dengan Pemda terkait hal ini,” tuturnya.

Sejauh ini, para pelaku usaha juga meyakini bahwa produk pangan ilegal yang dijualnya masih aman untuk dikonsumsi. Hal itupun tak sejalan dengan BPOM yang menilai produk pangan ilegal tidak memiliki jaminan keamanan untuk dikonsumsi.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Pengiriman 3,2 Kg Sabu di Dalam Perut Ikan, Tersangka 'Nyanyi' Diupah Rp 60 Juta

Menurutnya lagi, perlu adanya kajian bersama stakeholder untuk menghilangkan produk pangan ilegal yang masih menjamur di Kaltara. Terlebih, berjualan produk pangan juga menjadi salah satu mata pencaharian bagi masyarakat.

“Memang kita harus selesaikan, tidak bisa BPOM sendiri. Harus dengan stakeholder lainnya, baik Pemda, Bea Cukai dan pihak kepolisian,” tandasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *