TARAKAN – Sepertinya jaringan ritel Alfamidi akan terus berkembang. Terpantau sudah ada beberapa toko kembali sedang persiapan buka di Tarakan setelah sebelumnya di Jalan dr. Sutomo, Kelurahan Karang Balik, beroperasi lebih dulu.
Padahal pengoperasian bisnis yang sudah banyak menggurita di sejumlah daerah di Indonesia ini, untuk di wilayah Tarakan belum mengantongin izin. Sehingga Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) UMKM Tarakan memperingatkan agar menghentikan operasi.
BACA BERITA TERKAIT:
- Ketum HIPMI Tarakan Minta Alfamidi Dibatasi Masuk Tarakan
- Alfamidi Belum Kantongi Izin, Disdagkop Tarakan Bakal Tutup Paksa
- Diserbu Warga, Alfamidi Tarakan Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19
Meski sudah diberikan teguran, namun bisnis ritel waralaba yang berdiri di bawah PT. Sumber Alfaria Trijaya sebagai pemegang sahamnya ini, diduga masih tetap buka. Terpantau banyaknya kendaraan yang terparkir di depan toko, hingga keluar masuknya orang melalui pintu yang ditutup sebagian.
Kepala Disdagkop dan UMKM Tarakan, Untung Prayitno mengaku sebelumnya memberikan teguran secara lisan terhadap pengelola Alfamidi untuk tak melakukan aktifitas penjualan, sebelum persoalan legalitas hukum diselesaikan.
Usai teguran lisan itu, Untung menyebut Alfamidi sudah tidak buka lagi. “Tidak ada buka, dia itu kalau tidak salah lagi berbenah-benah kemarin saya lihat. Tidak ada pembelian dari orang di dalam, kan tutup saja tuh cuma karyawan saja di dalam. Sudah juga kita tekankan kepada mereka, kalau izinnya belum ada tolong jangan dibuka dulu,” ujar Untung Prayitno kepada benuanta.co.id, Kamis (7/5/2020).
Untung menerangkan, Alfamidi juga harus memenuhi beberapa persyaratan berdasarkan komitmen bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Salah satunya yakni mampu menyerap 100 persen warga lokal sebagai pekerja di gerai tersebut. Terpenuhinya syarat dari komitmen itu dinilai perlu, sebagai dasar untuk diterbitkanya izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan.
“Masih proses, masih ada komitmen-komitmen yang harus dipenuhi. Contoh bahwa dia (Alfamidi) sanggup menyediakan tenaga lokal 100 persen di sana. Ada lagi, dia harus membuat surat pernyataan bekerja sama dengan pihak UMKM Kota Tarakan,” tegasnya.
“Jadi 30 persen produk lokal UMKM itu ada di situ. Nanti juga kita cek, betul tidak tenaga yang ada di situ menggunakan tenaga lokal,” tambahnya.
Sejauh ini Untung menyebut masih menunggu pengelola Alfamidi untuk memenuhi syarat tersebut. “Sampai sekarang belum. Setelah komitmen tersebut dapat dipenuhi baru diserahkan ke PTSP. Kalau itu semua sudah dipenuhi, mau beroperasi, ya silakan” tutupnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin