Maksimalkan Pencegahan Virus Corona, Bupati Malinau Terbitkan Surat Edaran

MALINAU – Dalam upaya memaksimalkan pencegahan penyebaran Virus Corona atau covid-19 di wilayah Kabupaten Malinau, Bupati Malinau Dr. Yansen TP M.Si telah menerbitkan Surat Edaran nomor 443.1/333/Hukum tentang pengawasan dan pengendalian keluar masuk orang ke Kabupaten Malinau.

Saat dikonfirmasi Rabu pagi (01/4/2020), Bupati Malinau, Dr. Yansen TP, M.Si mengatakan, seluruh langkah-langkah teknis protokol corona sudah dilaksanakan dengan tertib di Malinau. Hal ini sebagai bentuk ketegasan dalam mencegah dan mempercepat penghentian penyebaran Virus Corona di Malinau. Maka langkah tegas untuk memantau setiap mobilisasi orang yang keluar dan teristimewa yang masuk ke Malinau, karena tingginya ODP Malinau ini.

Yansen TP menjelaskan, pengawasan dan pengendalian untuk warga yang pulang dan datang ke Malinau perlu untuk dilakukan. Karena status Malinau yang masih negatif Virus Corona harus dipertahankan. Oleh sebab itu Masyarakat wajib mendukung kebijakan ini secara sadar dan mandiri, agar Malinau benar-benar steril dan tetap negatif Virus.

“Kita tegas untuk kebaikan masyarakat Malinau sendiri. Saya harapkan para Camat, Kades dan Ketua RT agar memantau masuknya setiap orang ke kecamatan, desa dan RT masing-masing, dan melaporkan setiap orang yg masuk untuk dicek kesehatannya,” imbau Yansen.

Baca Juga :  Rumah di Malinau Nyaris Ludes Terbakar

Sementara itu surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemda Malinau isinya antara lain sebagai berikut :

1. Warga Malinau diimbau agar tidak bepergian atau melakukan perjalanan keluar daerah sebagai bentuk upaya untuk mencegah penularan wabah covid-19 sampai batas waktu yang ditentukan.

2. Setiap orang yang memasuki Kabupaten Malinau, diharapkan membawa surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh instansi terkait dari daerah asal, dan melaporkan kedatangannya kepada gugus tugas covid-19 Kabupaten Malinau. Apabila tidak dapat menunjukan keterangan sehat, maka wajib untuk melaporkan diri kepada posko-posko gugus tugas covid 19 Kabupaten Malinau untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

3. Warga Malinau/mahasiswa/pelajar yang kembali ke Malinau dari daerah zona merah (Jabodetabek, Jateng, Jabar, Jatim, Kaltim, Sulawesi dan luar negeri) yang sudah ada di Malinau wajib segera melakukan pemeriksaan kesehatan dan melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga :  14 Motor Dikendarai Remaja Disita Satlantas Polres Malinau

4. Warga Malinau/mahasiswa/pelajar yang berada ditempat lain (tidak kembali ke Malinau) diimbau untuk tetap waspada dengan mengikuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah setempat.

5. Agar moda angkutan dapat membatasi jumlah penumpang dan dapat memperhatikan jarak tempat duduk (social distancing) dengan jarak 1 meter serta wajib menyediakan hand sinitizer atau tempat cuci tangan. Bagi pemilik moda transportasi wajib melakukan penyemprotan disinfektan pada angkutan tersebut setiap hari.

6. Setiap orang yang sudah masuk atau berada di wilayah Kabupaten Malinau sebelum imbauan ini, agar segera melaporkan diri kepada Posko Gugus Tugas Covid 19 atau menghubungi hotline darurat :
– 0813 4706 4049 ( dr. Novitasari Chandra )
– 0813 4770 3345 ( dr. Arifin Nurcholis )
– 0813 5049 9683 ( dr. Ari, Sp. P )

7. Kepada para kepala desa, beserta perangkat desa termasuk RT (Rukun Tetangga) untuk melakukan pendataan terhadap warga yang baru datang, atau yang melakukan aktivitas mudik guna keperluan pengawasan (surveilance), penelusuran (Tracking), dan pembatasan gerak (fancing), serta dalam pelaksanaan pengawasan dan monitoring, kepala desa wajib melaporkan setiap perkembangannya kepada Tim Gugus Tugas Covid-19.

Baca Juga :  Rumah di Malinau Nyaris Ludes Terbakar

8. Setiap pelaku usaha yang melakukan transaksi dengan menggunakan uang tunai, wajib menyediakan hand sanitizer atau sarana mencuci tangan.

9. Bagi masyarakat yang membeli makanan dan minuman (Kuliner) agar tidak makan dan minum di tempat, namun diimbau untuk dibungkus/take away.

10. Atas dasar asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Solus Populi Suprema Lex Esto), maka terhadap warga Kabupaten Malinau yang melakukan kegiatan mengumpulkan orang, berkumpul atau melawan pejabat yang sedang melaksanakan tugas akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagai mestinya.(*)

 

Reporter: Ronny Meranda
Editor: M. Yanudin

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *