benuanta.co.id, NUNUKAN – Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, BNN Kabupaten Nunukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan berhasil mengungkap Narkotika Golongan 1 jenis sabu Jaringan Internasional seberat 20 Kilogram dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang mana dua di antaranya merupakan warga Nunukan.
Kepala BNNK Nunukan, Emmanuel Hendry Wijaya melalui Penanggung Jawab Pemberantasan BNNK Nunukan, Brigpol H. Nur Rahmat menyampaikan pengungkapan sabu puluhan kilogram tersebut pada Jumat (18/11/2022) lalu sekira pukul 14.40 Wita.
“Awalnya kami dari BNNK Nunukan melakukan kerja sama dengan Bea Cukai Nunukan, lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada pengiriman Sabu dari Nunukan Ke Pare-Pare dengan menggunakan kapal laut, sehingga kami langsung melakukan koordinasi dengan BNN pusat,” ungkap Rahmat kepada awak media, Rabu (21/12/2022).
Diungkapkannya, Tim gabungan lalu melakukan pengintaian terhadap barang yang diduga Narkotika tersebut yang telah dinaikkan di atas Kapal KM. Thalia dengan tujuan Pare-Pare Sulawesi Selatan.
“Saat itu kami hanya melakukan pengintaian, barang tersebut tidak bisa kita amankan saat di pelabuhan lantaran tidak ada pelakunya, barang tersebut posisinya hanya dikirim menggunakan kapal tanpa tuan,” katanya.
Sehingga, Tim gabungan melakukan kontrol delivery dengan mengikuti barang tersebut hingga sampai di tempat tujuan untuk nantinya mengamankan barang bukti tersebut sekaligus tersangka yang akan menjemput puluhan barang haram tersebut.
Rahmat menerangkan, saat kapal tersebut sandar di pelabuhan, barang tersebut akan dijemput oleh SUP. Dijelaskannya, adapun SUP merupakan suruhan dari ARS (45) yang mempunyai peran penting dalam mengatur strategi pengiriman barang haram tersebut hingga ke Sulawesi Selatan.
ARS diketahui yang melakukan komunikasi dengan melakukan penjemputan barang tersebut dari seorang bandar sabu yang ada di Malaysia, yang mana sabu tersebut dikirim melalui jalur ilegal.
Sementara itu, barang haram tersebut lalu dikirim ke Nunukan dan dijemput oleh AKL lalu barang tersebut dititipkan di sebuah toko yang ada di Jalan Pasar Baru yang selanjutnya dikirim oleh tersangka AKL (30) ke Pare-Pare menggunakan kapal laut.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap pelaku ARS dan AKL hingga barang tersebut dikirim ke Sulawesi Selatan.
“Jadi saat barang ini sampai dan diangkut oleh buruh di pelabuhan Nusantara Pare-Pare dan di jemput oleh SUP saat itu BNNP langsung mengamankan barang bukti dan SUP, begitu juga dengan kami disaat yang bersamaan tim yang ada di Nunukan langsung mengamankan ARS dan AKL,” ungkapnya.
AKL berhasil dibekuk di Cafe Normal, Jalan Mamolo, Rt.11 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, sedangkan ARS diamankan di kediamannya di Sungai Nyamuk, Rt.10, Kecamatan Sebati.
Rahmat membeberkan, Sabu puluhan kilogram tersebut dimasukkan ke dalam 5 karung yang mana sana dilakukan penggeledahan ditemukan diketemukan 20 bungkus Narkotika Jenis Sabu seberat 20 Kg yang telah di kemas rapi dan di bungkus menggunakan bungkusan Milo Malaysia.
“Berdasarkan pengakuan ARS barang tersebut merupakan pesanan dari AS di Sidrap, Sulawesi Selatan,” ucapnya.
Rahmat juga menyampaikan, berdasarkan pengakuan ARS dan AKL ini merupakan pengiriman kedua yang dilakukan oleh mereka dengan pemesan yang sama yakni AS.
Yang mana, pengiriman Sabu pertama yang mereka lakukan yang berhasil lolos hingga ke Sulawesi Selatan dengan sabu seberat 10 Kg sabu.
“Pengakuannya mereka ini pengiriman yang kedua, pengiriman pertama itu 10 Kg dan mereka diupah Rp 75 juta, sedangkan untuk pengiriman yang kedua ini belum ada informasi berupa upah yang akan mereka terima jika lolos sampai ke tangan pemesan,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di BNN Pusat, sementara untuk pemesanan sabu yakni AS masih dilakukan pengembangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Subsidier Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







