Kasus Tipidkor Konstruksi Landscape, Penyidik Lakukan Tahap 1 Berkas Perkara ke JPU

benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah dilaksanakan penyelidikan secara mendalam terhadap tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang merugikan negara yang terjadi pada kegiatan Konstruksi Landscape Arena Pelangi Intimung Tahap II tahun anggaran 2020 di Kabupaten Malinau.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara pun menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan konstruksi landscape di Lapangan Arena Pro Sehat Pelangi Intimung, Jalan Pusat Pemerintahan Kecamatan Malinau tepat depan kantor Bupati Malinau.

“Tersangka kita sudah lakukan penahanan dan sudah tahap 1 berkas perkara (ke kejaksaan),” ucap Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy Febrianto Kurniawan kepada benuanta.co.id, Ahad, 11 Desember 2022.

Baca Juga :  Berdalih Terlilit Utang Rp 300 Juta, Kurir Sabu Asal Banjarmasin Dibekuk Polisi di Pelabuhan Malundung Tarakan

Dia menjelaskan, jika para tersangka yang ditahan oleh penyidik dari pihak rekanan atau pelaksana pekerjaan yakni bernama JB dan DL, yang tidak mampu bekerja. Di mana anggaran yang dikelola bernilai kontrak sebesar Rp 4.665.573.700 berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Malinau.

“Tersangka murni dari rekanan, karena mulai dari pelelangan dan pengadaan itu dari rekanan tersebut sebenarnya tidak memiliki kemampuan, tapi meminjam bendera perusahan orang lain,” jelasnya.

Perusahaan yang dipinjam tersangka, kata Hendy, pemilik perusahaan mendapatkan fee atau persenan sekian persen. Lalu yang meminjam perusahaan ini tidak dapat melaksanakan pekerjaan 100 persen.

Baca Juga :  Modus Pelaku Kelabui Mesin X-ray, Sembunyikan Sabu di Dalam Bungkus Makanan Ringan

“Ada sekian miliar yang menjadi kerugian, itu hasil temuan dari audit investigasi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” tuturnya.

Sebelumnya, pada rilis Ditreskrimsus Polda Kaltara di bulan Oktober 2022, kerugian negara mencapai Rp 1.344.029.123, dari pekerjaan tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai Asset Recovery Rp 987.000.000.

Dari kasus Tipidkor tersebut telah ditetapkan 2 tersangka, tersangka pertama bernama JP selaku Direktur CV Tunas Baru Berdikari (TBB) dan tersangka kedua atas nama DL sebagai pemilik toko Semoga Jaya II dan Direktur PT Tri Buana Sejati yang meminjam perusahaan CV TBB atau sebagai pelaksana pekerjaan. Posisi JP di sini mendapatkan fee sebesar 2 persen dari DL.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Kemudian DL melaksanakan pekerjaan dari nilai kontrak Rp 4,6 miliar dan menghasilkan kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. Kedua tersangka inipun dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni berupa Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 lebih Subsider Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *