Pemusnahan Barang Bukti, Polisi Tangkap Anak di Bawah Umur Edarkan Sabu di Tarakan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dua bulan terakhir Direktorat Reserse Narkotika gencar melakukan pengungkapan. Terbukti pada hari ini 8 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika diperlihatkan di hadapan awak media. Sabu tangkapan bulan Mei dan Juni 2022 sebanyak 94,56 gram dimusnahkan, selanjutnya para tersangka akan menjalani proses lanjutan ke meja hijau.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto melalui Kabag Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara Kompol Suandi mengatakan sabu yang dimusnahkan berasal dari 3 laporan polisi.

“Tersangkanya 8 orang, tapi yang kita hadirkan hanya 7 orang. Karena 1 orang merupakan anak di bawah umur,” ujar Kompol Suandi kepada benuanta.co.id, Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga :  Residivis Bobol Kontrakan di Karang Anyar, Dua Laptop Raib

Kata dia, peran dari anak di bawah umur ini sendiri sebagai pengedar. Diamankan bersama sepupunya bernama PT alias NS yang di tangkap pada hari Selasa, 14 Juni 2022 di Jalan Jembatan Bongkok Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.

“Pelaku anak di bawah umur ini bernama R usianya 17 tahun dan hanya tamatan sekolah dasar. Untuk kasus anak memang dipercepat karena memiliki proses tersendiri,” jelasnya.

Baca Juga :  Penyidikan Perkara Tambang, Kejati Kaltara Geledah 5 Instansi di Kabupaten Nunukan

Kata dia, pengungkapan terdapat di 2 daerah yakni Tarakan ada 1 kasus dan Bulungan ada 2 kasus. Rinciannya pada 29 Mei 2022 telah diamankan pria bernama Arianto alias Anto yang memiliki sabu seberat 24,81 gram, lokasinya di Jalan Poros Bulungan Berau Kilometer 2 Desa Jelarai Selor Kecamatan Tanjung Selor.

Kemudian pada 14 Juni 2022 diamankan 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 48,46 gram milik PT alias NS ditangkap di Jalan Jembatan Bongkok Kelurahan Karang Anyar Pantai Kota Tarakan.

Pada 18 Juni 2022, petugas kembali mengamankan 4 bungkus klip bening berukuran sedang berisikan sabu dengan berat 21,29 gram. Sabu tersebut milik YG yang ditangkap di Jalan Jelarai Raya Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

Baca Juga :  Istri Oknum Polisi di Tarakan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

“Mereka semua dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *