Dua Rampok Tambak Dibekuk, 1 Pelaku DPO

benuanta.co.id, BULUNGAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi perairan Sungai Kaciak, Kabupaten Bulungan pada bulan April 2022.

Kasus ini menjadi atensi Polda Kaltara, lantaran sudah sangat meresahkan masyarakat terutama para petani tambak. Bahkan merugikan korbannya hingga puluhan juta.

Motifnya sendiri, para pelaku atas berinisial H dan AH ingin mendapatkan keuntungan lebih dengan merampas secara paksa menggunakan senjata api rakitan dan parang terhadap hasil panen udang milik korban.

Baca Juga :  Aksi Pencurian di Sebatik Viral, Pelaku Ancam Korban Pakai Pistol Jika Tak Diberikan Uang

Ini terungkap dari rilis yang dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto Aritonang yang didampingi Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.

“Pelakunya ada 3 orang namun kami baru menangkap 2 orang atas nama H dan AH sementara satunya lagi DPO atas nama S,” ucap Kombes Pol Jon Wesly Arianto Aritonang kepada benuanta.co.id, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Dia menjelaskan ketiganya memiliki peran masing-masing, 2 orang menodongkan senjata api rakitan laras panjang sedangkan 1 orang lagi mengancam menggunakan sebilah parang. Setelah pelaku mengambil alih barang-barang yang dibawa oleh korban, tanpa rasa bersalah pelaku mendorong 1 korbannya terjun ke air sedangkan 1 korbannya lagi di turunkan di tugu nelayan.

“Beruntung kedua korbannya selamat. Kerugian yang dialami para korban sebesar Rp 80 juta. Kami terus kembangkan, karena saat diperiksa para pelaku tidak kooperatif,” sebutnya.

Baca Juga :  Berdalih Terlilit Utang Rp 300 Juta, Kurir Sabu Asal Banjarmasin Dibekuk Polisi di Pelabuhan Malundung Tarakan

Jon Wesly menyebutkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman 9 tahun penjara dan Ayat 2 Ke 2 dengan ancaman paling lama 12 tahun.

Dirinya pun meminta kepada warga pemilik tambak saat melakukan pemanenan tambak, agar tidak sungkan meminta bantuan kepada aparat keamanan.

“Saat pemanenan tidak salahnya meminta bantuan aparat keamanan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *