benuanta.co.id, TARAKAN – Lantaran mencuri seunit handphone merk Xiaomi Note 10, dua pria berinisial SO dan IN harus berurusan dengan tim Sat Reskrim Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi menjelaskan pada Kamis, 31 Maret 2022 sekitar pukul 18.30 lalu kedua pelaku tersebut mencuri sebuah handphone milik pedagang gorengan di Jalan Aki Balak, dengan modus berpura-pura membeli dagangnya.
“Setelah itu IN mengatakan ke SO bahwa ada satu handphone di meja penjual yang sedang dicas, terus IN berperan sebagai mengalihkan perhatian. Setelah bayar, tidak lama baru sadar handphone yang dicas hilang,” ujar Aldi, Senin (4/4/2022).
Keesokan harinya, warga mendapati SO di Jalan Cenderawasih. Ternyata, korban mengingat wajah pelaku yang kemudian langsung diamankan tim Buser bersama barang bukti. Yaitu satu buah tas Eiger hitam yang digunakan untuk menyimpan handphone hasil curian.
“BB ini belum sempat dijual dan masih ada di tasnya itu,” ungkap Aldi.
Sedangkan rekan SO, yakni IN masih dalam pencarian polisi. Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 363 Ayat 1 atau Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun kurungan badan. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa







