Kejaksaan Negeri Tarakan Musnahkan Barbuk 46 Perkara Telah Inkrah

benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri Tarakan bersama Polres Tarakan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan dan Lapas Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara yang telah inkrah.

Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Tarakan pada Kamis, 31 Maret 2022 pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima menerangkan bahwa BB yang dimusnahkan kali ini merupakan perkara dari bulan Januari hingga Maret 2022 yang sudah inkrah.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Jambret di Desa Seberang Sebatik Utara

“Bulan Januari sampai Maret, totalnya ada 46 perkara dan semua narkotika yang sudah inkrah pastinya,” terangnya kepada benuanta.co.id, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya BB sabu ini harus segera di eksekusi mengingat barang haram ini adalah benda yang sensitif.

“Kenapa kita eksekusi segera karena sabu inikan ya barang lah istilahnya, nanti hilang kalau tanpa jelas bagaimana,” ucap Adam.

Baca Juga :  Warga Sebengkok Digegerkan dengan Penemuan Pria Gantung Diri di Kamar Kontrakannya

Selain BB sabu terdapat pula barang lainnya seperti handphone, gunting, korek serta alat bong. Pemusnahan untuk barang-barang mudah meledak ini dilakukan dengan dua cara, ada yang dihancurkan dan ada pula yang dibakar.

“Sabu dilarutkan, hp dihancurkan baru dibakar, kita hancurkan di palu palu begitu,” kata Adam.

Sementara untuk jumlah keseluruhan sabu yang dimusnahkan sebanyak kurang lebih 231 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal yang sudah disisihkan untuk persidangan.

Baca Juga :  Kedapatan Kantongi Sabu, Pria di Nunukan Diamankan di Dermaga Bambangan

Terdapat pula jumlah handphone yang dimusnahkan sebanyak kisaran 34 buah dengan merk yang beragam.

Dari 46 perkara yang sudah di inkrah, seluruh pelaku pidana rata-rata dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *