benuanta.co.id, MALINAU – Selasa malam, 22 Maret 2022, menjadi malam dengan kenangan terburuk bagi gadis di bawah umur bernama Mawar (16). Pasalnya, Mawar mengalami pengalaman buruk setelah kasus pencabulan oleh pria berusia 55 tahun.
Kejadian bermula saat Mawar bersama pacarnya FB (17) sedang asik berpacaran dan saling beradegan mesra di lokasi Pondok Embung, Malinau. Sedang asik-asiknya bermesraan, Mawar dan FB malah kepergok DN yang sedang merekam aksi mesra mereka dari luar pondok dengan menggunakan handphone (HP).
“Intinya mereka ini pacaran dan mungkin hampir berhubungan intim, tapi kepergok oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K. saat dihubungi benuanta.co.id, Senin 28 Maret 2022.
Bukannya menegur atau mengusir dua sejoli di bawah umur itu, DN yang sudah berusia kepala 5 ini, justru memanfaatkan momentum tersebut untuk mengancam Mawar dan FB, dengan menyebarkan video mesra mereka jika tidak ingin menuruti nafsu bejat DN.
“Kata korban dan saksi, pertama mereka disuruh beradegan mesra lagi sambil direkam DN, akan tetapi si DN ini malah merubah permintaannya yakni meminta Mawar untuk beradegan mesra dengan dirinya,” ujarnya.
Merasa takut dengan ancaman yang diberikan oleh DN karena bisa menjadi aib keluarga, Mawar yang tidak punya pilihan pun terpaksa melayani nafsu bejat DN.
“Karena takut si korban akhirnya mau, tapi lokasinya beda. Masih area yang sama tapi di pondok yang berbeda,” imbuhnya.
Merasa tertekan, karena sudah menjadi korban pencabulan. Mawar yang saat itu pulang ke rumah, langsung memberitahu orang tuanya atas kejadian pencabulan yang ia alami dan membuat orang tua Mawar langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Malinau.
“Yang melapor korban dan orang tua korban dan besoknya pelaku langsung kita amankan disertai dengan bukti visum pencabulan dan pengakuan pelaku,” terangnya.
“Pelaku saat ini terancam pasal 81 ayat 1 UU Perpu 1 perlindungan Anak tahun 2016, Jo 6D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







