Dinilai Bersalah, Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Dituntut 6 Tahun Kurungan

benuanta.co.id, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarakan telah membacakan tuntutan hukuman terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas terdakwa KAH yang merupakan mantan wakil wali kota Tarakan periode 2014-2019.

Jaksa menilai KAH bersalah, terbukti melawan hukum. KAH dituntut 6 tahun kurungan sebagaimana yang dibacakan di persidangan secara online pada Selasa (22/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewantara Wahyu Pratama menerangkan bahwa ketiga tersangka yakni Khaerudin Arif Hidayat (KAH) sebagai mantan Wakil Walikota 2014-2019, Sudarto (SD) sebagai tim penilai publik dari KJJP dan Hariyono (HR) sebagai orang yang seolah-olah pemilik lahan, terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara sah.

Baca Juga :  Warga Sebengkok Digegerkan dengan Penemuan Pria Gantung Diri di Kamar Kontrakannya

“KAH intinya terbukti secara sah melakukan Tipikor sesuai Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor, berikutnya menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” beber Dewa saat, Rabu (24/3/2022).

Tidak hanya kurungan badan, KAH juga dituntut melakukan penggantian uang yang ia pakai sendiri sebesar Rp. 567.620.000.

“Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah tidak dibayarkan maka dipidana penjara selama 3 tahun,” katanya.

Sementara untuk barang bukti (BB) telah ada yang dikembalikan ke tata pemerintahan sebagai pihak yang berhak serta mengganti uang perkara sebesar Rp. 5 ribu.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Jambret di Desa Seberang Sebatik Utara

Dewa melanjutkan, untuk Sudarto (SD) yang berperan sebagai tim penilai publik juga telah terbit secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Adapun pasal yang dituntutkan kepada SD ialah Pasal 2 Ayat 2 junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

“Dakwaan primer, penjatuhan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan, untuk barang buktinya sama,” tukas Dewa.

Untuk Hariyono (HR) sendiri yang sempat mengaku bahwa itu bukanlah lahan miliknya, juga telah terbukti secara sah melakukan pembantuan Tipikor dalam Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 15 junto Pasal 18.

Untuk dakwaan primer yakni menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Kedapatan Kantongi Sabu, Pria di Nunukan Diamankan di Dermaga Bambangan

Berdasarkan keterangan Dewa, bahwa KAH lah yang harus mengganti semua kerugian negara yang ada. Karena uang tersebut ia menikmatinya sendiri.

“Kemarin pas penyidikan kami upayakan untuk membantu kan supaya diganti dulu, dan PN juga sudah membantu tapi sampai sekarang tidak ada pengembalian, itu juga yang memberatkan tuntutan. Apalagi Sudarto dan Hariyono tidak ada menikmati uang tersebut,” ungkapnya Dewa.

Adapun agenda sidang selanjutnya ialah tahap pembelaan (pledoi) dari penasihat atau kuasa hukum masing-masing terdakwa pada Senin, 28 Maret 2022 mendatang. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *