benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.
Pelaku yang merupakan seorang residivis kasus serupa berinisial WA (35), kini harus kembali berurusan dengan hukum setelah membawa kabur uang hasil penjualan motor milik korbannya.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan bahwa peristiwa ini bermula pada bulan Februari 2026 lalu dimana korban pelapor, Hj. M (61), warga Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Timur, menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kepada WA dengan maksud untuk dijualkan seharga Rp7.000.000.
“Korban memberikan kepercayaan kepada terlapor untuk menjualkan motor tersebut. Namun, setelah unit terjual, terlapor tidak menyerahkan uangnya dan hanya memberikan janji-janji palsu kepada korban,” ujar Sunarwan pada Sabtu (07/03/26).
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nunukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kata Sunarwan, polisi menemukan fakta bahwa motor tersebut memang telah laku terjual, namun uang hasilnya justru digunakan oleh WA untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Menurutnya, pihak kepolisian juga mencatat bahwa WA merupakan residivis yang pernah terlibat dalam perkara penggelapan pada tahun 2024 silam.
“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy hitam, STNK, BPKB, serta satu lembar celana pendek,” ungkap Sunarwan.
Atas perbuatannya, WA diduga melanggar Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
“Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Nunukan tengah melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum lebih lanjut” pungkas Ipda Sunarwan. (*)
Reporter : Soni Irnada
Editor: Ramli







