Dipercaya Jualkan Motor Malah Uangnya Dibawa Kabur, Residivis di Nunukan Ini Kembali Masuk Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.

Pelaku yang merupakan seorang residivis kasus serupa berinisial WA (35), kini harus kembali berurusan dengan hukum setelah membawa kabur uang hasil penjualan motor milik korbannya.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan bahwa peristiwa ini bermula pada bulan Februari 2026 lalu dimana korban pelapor, Hj. M (61), warga Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Timur, menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kepada WA dengan maksud untuk dijualkan seharga Rp7.000.000.

Baca Juga :  Warga Sebengkok Digegerkan dengan Penemuan Pria Gantung Diri di Kamar Kontrakannya

“Korban memberikan kepercayaan kepada terlapor untuk menjualkan motor tersebut. Namun, setelah unit terjual, terlapor tidak menyerahkan uangnya dan hanya memberikan janji-janji palsu kepada korban,” ujar Sunarwan pada Sabtu (07/03/26).

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nunukan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal kata Sunarwan, polisi menemukan fakta bahwa motor tersebut memang telah laku terjual, namun uang hasilnya justru digunakan oleh WA untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Baca Juga :  Dugaan Percobaan Pemerkosaan Perawat, Manajemen RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Dukung Penegakan Hukum

Menurutnya, pihak kepolisian juga mencatat bahwa WA merupakan residivis yang pernah terlibat dalam perkara penggelapan pada tahun 2024 silam.

“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy hitam, STNK, BPKB, serta satu lembar celana pendek,” ungkap Sunarwan.

Atas perbuatannya, WA diduga melanggar Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Baca Juga :  Polres Nunukan Tes Urine Dadakan Para Pejabat Utama, Ada Apa?

“Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Nunukan tengah melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum lebih lanjut” pungkas Ipda Sunarwan. (*)

Reporter : Soni Irnada

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *