benuanta.co.id, NUNUKAN — Sebanyak 320 karung pupuk ilegal asal Malaysia dengan berat 16 ton dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, setelah perkara tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pupuk tersebut merupakan hasil tangkapan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fatoni Hatam menegaskan pemusnahan ini menjadi peringatan keras agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Dengan adanya pemusnahan ini, kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa. Gunakanlah produk pupuk dari dalam negeri yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Jangan menggunakan produk ilegal,” tegas Fatoni Hatam, Jumat (8/6/2025).
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha pertanian, untuk mendukung produk-produk lokal. “Gunakan yang lokal aja, dan harus ada SNI,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Hajar Aswad, menjelaskan proses hukum terhadap kasus ini telah melalui perjalanan panjang.
“Pupuk ilegal ini merupakan hasil tangkapan dari Polda Kalimantan Utara, dengan total berat 16 ton dalam 320 karung. Setelah dilakukan penuntutan sekitar 1 tahun 5 bulan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimatan Utara memutus terdakwa dengan hukuman 11 bulan penjara. Karena dianggap terlalu ringan, jaksa mengajukan banding, dan akhirnya Pengadilan Tinggi mengabulkan serta menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan,” jelas Hajar Aswad.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum serta komitmen Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan wilayah perbatasan dari masuknya barang ilegal. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Endah Agustina







