16 Ton Pupuk asal Malaysia Dimusnahkan, Terdakwa Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN — Sebanyak 320 karung pupuk ilegal asal Malaysia dengan berat 16 ton dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, setelah perkara tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pupuk tersebut merupakan hasil tangkapan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fatoni Hatam menegaskan pemusnahan ini menjadi peringatan keras agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga :  Kedapatan Kantongi Sabu, Pria di Nunukan Diamankan di Dermaga Bambangan

“Dengan adanya pemusnahan ini, kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa. Gunakanlah produk pupuk dari dalam negeri yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Jangan menggunakan produk ilegal,” tegas Fatoni Hatam, Jumat (8/6/2025).

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha pertanian, untuk mendukung produk-produk lokal. “Gunakan yang lokal aja, dan harus ada SNI,” sebutnya.

Baca Juga :  Dipercaya Jualkan Motor Malah Uangnya Dibawa Kabur, Residivis di Nunukan Ini Kembali Masuk Penjara

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Hajar Aswad, menjelaskan proses hukum terhadap kasus ini telah melalui perjalanan panjang.

“Pupuk ilegal ini merupakan hasil tangkapan dari Polda Kalimantan Utara, dengan total berat 16 ton dalam 320 karung. Setelah dilakukan penuntutan sekitar 1 tahun 5 bulan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimatan Utara memutus terdakwa dengan hukuman 11 bulan penjara. Karena dianggap terlalu ringan, jaksa mengajukan banding, dan akhirnya Pengadilan Tinggi mengabulkan serta menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan,” jelas Hajar Aswad.

Baca Juga :  Polres Nunukan Tes Urine Dadakan Para Pejabat Utama, Ada Apa?

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum serta komitmen Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan wilayah perbatasan dari masuknya barang ilegal. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *