benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memusnahkan barang bukti dari 87 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat (8/8/2025).
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan dihadiri sejumlah pihak terkait, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fatoni Hatam menyebut barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika, pembunuhan, hingga perdagangan orang.
“Barang bukti ini berasal dari perkara-perkara yang telah inkracht. Proses pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Fatoni di sela kegiatan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Nunukan di antaranya alat hisap narkotika jenis sabu: 32 item, handphone dan simcard: 7 item, surat dan dokumen: 51 lembar, benda tajam dan benda tumpul: 27 item, pupuk: 320 karung, dengan total berat sekitar 16 ton, Barang bukti lainnya (pakaian, tas, dompet, sepatu, dan lainnya): 333 buah.
Barang bukti tersebut berkaitan dengan berbagai jenis tindak pidana, Tindak Pidana Narkotika, Perlindungan Anak, Pencurian, Penggelapan, Penipuan, Pembunuhan, Penganiayaan, Pengeroyokan, Perdagangan Orang, dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Kejari, pemusnahan ini tidak hanya merupakan bagian dari kewajiban hukum, tetapi juga bertujuan memberikan edukasi dan efek jera kepada masyarakat, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah perbatasan.
“Ini juga bentuk pengingat kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan secara nyata, dan barang bukti kejahatan tidak bisa dibiarkan atau disalahgunakan kembali,” pungkasnya Fatoni. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Endah Agustina







