‎Tak Sanggup Bayar Kamar Hotel, Warga Sebengkok Ini Nekat Mencuri Laptop dan Handphone

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang residivis ditangkap oleh Polsek Tarakan Timur atas dua kasus pencurian berbeda yang terjadi di Kota Tarakan.

Pelaku dengan inisial AA (30) warga Sebengkok ini diringkus polisi akibat ulahnya mencuri handphone dan laptop di salah satu kos-kosan, yang berada di Jalan Gunung Tembak, Tarakan Timur pada Jumat (11/7/2025).

‎Korban menyadari barang-barang miliknya hilang setelah ia kembali dari kamar mandi untuk melakukan ibadah salat magrib. Laptop beserta tas yang sebelumnya disimpan di atas rak raib, begitu juga handphone yang sebelumnya ia simpan di samping bantalnya hilang.

‎“Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp8,5 juta,” kata Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing, Senin (21/7/2025).

Baca Juga :  844 WBP Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus Idulfitri, 5 Orang Langsung Bebas

‎Begitu menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur melakukan penyelidikan. Pada 13 Juli 2025, polisi berhasil menangkap pelaku AA di sebuah hotel di wilayah Karang Anyar, Tarakan Barat.

‎Saat diamankan, AA kedapatan membawa salah satu handphone hasil curian. Dihadapan penyidik, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian.

‎“Tersangka bahkan sempat menawarkan barang hasil curian secara daring melalui media sosial,” sebutnya.

‎”Tersangka mengaku hasil penjualan barang curian akan digunakan untuk membayar hotel tempat dia menginap serta untuk berfoya-foya dan menyewa PSK,” tambah Kapolsek.

Baca Juga :  844 WBP Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus Idulfitri, 5 Orang Langsung Bebas

‎Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian terhadap satu unit motor plat merah milik Kantor Kelurahan Karang Balik pada 30 Juni 2025.

‎Juani menerangkan saat itu, korban meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih bernomor polisi KU 2028 J kepada suaminya untuk beraktivitas.

‎Motor tersebut diparkir di depan Kantor Partai Demokrat, Jalan Yos Sudarso, Sebengkok, Tarakan dan hilang saat korban hendak pulang. Kerugian atas kejadian ini diperkirakan mencapai Rp14 juta.

‎“Namun saat hendak pulang pada pagi harinya, motor itu sudah tidak ada di tempat,” sebutnya.

‎AA juga mengaku mencuri motor hanya untuk dipakai pribadi. Diketahui, AA pernah divonis satu tahun enam bulan penjara karena mencuri mesin genset pada tahun 2022.

Baca Juga :  844 WBP Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus Idulfitri, 5 Orang Langsung Bebas

‎“Tersangka AA ini merupakan residivis kasus pencurian yang kini kembali kami tangkap karena melakukan dua tindak pidana yang berbeda dalam waktu berdekatan,” tutur perwira balok dua itu.

‎Atas perbuatannya, pelaku AA dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana atas pencurian motor dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana atas pencurian di kos-kosan.

‎“Ancaman hukuman penjara maksimal bagi pelaku adalah tujuh tahun,” tuntasnya. (*)

‎Reporter: Eko Saputra

‎Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *