benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang pria berinisial HR berhasil diamankan pihak kepolisian setelah mencuri kas mesin speedboat 40 PK merek Marinir di Jalan Yosudarso, Selumit Pantai, Tarakan Tengah, pada Ahad (16/2/2025).
Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka, mengatakan pihak kepolisian menerima laporan pencurian pada pukul 07.00 WITA dini hari. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Personel piket Satpolairud langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melaporkan kejadian ini kepada saya,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).
Kasat polairud kemudian memerintahkan Unit Gakkum untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses ini dipimpin langsung oleh Kasat Polairud bersama Kanit Gakkum Polres Tarakan. Setibanya di lokasi, tim Unit Gakkum melakukan penyisiran, olah TKP, pengecekan CCTV, serta meminta keterangan dari warga sekitar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui beraksi sekitar pukul 03.00 WITA. “Pelaku datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor yang disewanya. Setelah menentukan target, ia berjalan menyusuri sungai dan kolong jembatan sebelum melancarkan aksinya,” jelasnya.
HR membuka kas mesin speedboat menggunakan kunci pas ukuran 10 dan membawa hasil curiannya dalam waktu sekitar 15 menit ke kawasan Beringin. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku di Kelurahan Sebengkok.
Saat hendak diamankan di kos-kosannya, masyarakat yang turut membantu polisi sempat berusaha menghakimi pelaku, namun berhasil dicegah oleh aparat. Dalam interogasi, HR mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian di kawasan Beringin 1.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu kas mesin speed boat 40 PK merek Marinir, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih les abu-abu yang digunakan dalam aksi pencurian, serta satu buah kunci pas sebagai alat kejahatan.
“Pelaku mengaku ini adalah aksi pertamanya. Namun, warga sekitar mengatakan bahwa pencurian serupa sudah sering terjadi meskipun tidak pernah dilaporkan secara resmi ke polisi,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan HR dalam aksi serupa lainnya.
HR kini diamankan di Mako Satpolairud Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berdasarkan pengakuannya, hasil penjualan barang curian rencananya akan digunakan untuk membayar sewa motor yang telah dirental selama satu minggu serta membeli narkotika jenis sabu-sabu. (*)
Reporter: Charles J
Editor: Yogi Wibawa







