Bawa Sabu Titipan Suaminya, Pekerja Migran Indonesia Diringkus Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Mau seludupkan narkotika jenis sabu seberat 378 gram ke Sulawesi Selatan menggunakan kapal laut, DEV (38) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jalan Labessi, Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan ini diringkus polisi.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pelaku berhasil diringkus disebut rumah penginapan yang berada di Jalan Manunggal Bhakti, RT 12 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada Sabtu (8/2/2025) sekira pukul 15.30 Wita.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Jambret di Desa Seberang Sebatik Utara

“Pengungkapan ini setelah adanya informasi terkait adanya seorang perempuan dari Malaysia yang akan berangkat ke Sulawesi Selatan melalui Nunukan dan diduga akan membawa dan menyeludupkan sabu,” kata Zainal, Selasa (11/2/2025).

Dikatakannya, berbekal informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan menemukan DEV di sebuah rumah yang dijadikan nya tempat singgah setelah tiba dari tawau Malaysia sebelumnya dirinya berangkat ke Sulawesi dengan menggunakan KM Pantokrator.

“Saat kita periksa, kami temukan sebuah tas jinjing yang kemudian kami lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Residivis Bobol Kontrakan di Karang Anyar, Dua Laptop Raib

Zainal menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, dari dalam tas di temukan sebuah speaker aktif merk Super Bass yang di curigai berisi sabu.

Speaker tersebut langsung di bongkar dan ditemukan di dalamnya berisi sebuah kantong plastik hitam yang membungkus 9 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 378 gram.

“Saat kita interogasi, pelaku mengaku jika Sani tersebut milik suami SF yang saat ini berada di Malaysia yang dititipkan kepada nya untuk di bawa ke Soppeng Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Jambret di Desa Seberang Sebatik Utara

Dikatakannya, di Malaysia ia dan suaminya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Tingkayu Sabah Malaysia.

“Pengakuan pelaku, sebelum tertangkap ia dan suaminya sudah pernah menyelundupkan sabu-sabu dengan tujuan yang sama,” jelasnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *