benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskoba Polres Tarakan kembali menangkap pengedar sabu berinisial L alias U di RT 26 Kelurahan Selumit Pantai, pada Rabu, 15 Januari 2025. Berawal dari Tim Opsnal yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu di wilayah tersebut.
Sekira pukul 01.30 WITA, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di TKP, mencurigai sebuah rumah dan mendatangi rumah tersebut. Pelaku yang menyadari keberadaan petugas, langsung berupa melarikan diri melalui pintu belakang. Tetapi, upayanya kabur digagalkan oleh polisi.
“Polisi langsung melakukan penggeledahan badan di rumahnya pelaku. Saat melakukan penggeledahan didapatlah barang bukti sabu,” ujar KBO Satreskoba Polres Tarakan, IPTU Juani Aing, Kamis (16/1/2025).
Barang bukti tersebut didapatkan polisi di bawah kolong rumah bagian belakang sebanyak 10 bungkus dengan berat 4 gram. Ada juga uang tunai senilai Rp 1,1 juta yang merupakan hasil penjualan sabu di hari itu.
Per paket sabunya, pelaku menjual dengan harga Rp 100 hingga Rp 150 ribu.
“Ditemukan juga seperti plastik bening, gunting, korek api dan serokan plastik. Hari itu sudah laku 1 gram,” tuturnya.
Pelaku langsung diringkus polisi ke Mako Polres Tarakan untuk diinterogasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial RD. Keduanya diketahui melakukan transaksi di lokasi tersebut tepatnya di pinggir jalan.
Polisi turut melakukan pendalaman kepada orang yang memasok sabu ke pelaku.
“Dia beli sabu sama RD itu sudah empat kali, sebelumnya dia beli itu 1 gram. Yang terakhir ini 5 gram. Tujuannya memang untuk dijual dan kebutuhan pribadinya,” tutur Juani.
“Saat ini anggota yang ada di lapangan melakukan pengembangan ke RD,” lanjutnya.
Adapun modus pengedaran sabu dari tangan pelaku, dijelaskan Juani langsung ditawarkan secara lisan. Sehingga ia dan pembeli juga tidak saling mengenal. Pelaku merupakan warga Kabupaten Bulungan dan baru ke Kota Tarakan pada 2021.
“Dia ini di Tarakan ngontrak di Selumit. Selama ini tidak ada pekerjaannya,” tukasnya.
Diketahui, pelaku merupakan pemain lama yang sempat mendekam dibalik jeruji besi pada 2016 lalu. Bisnis barang haramnya itu diakui pelaku sudah berjalan sejak 2010. Awalnya, pelaku melakukan bisnisnya di Kabupaten Bulungan dan menjadi pengedar di Kota Tarakan pada 2021 lalu.
Polisi menyangkakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tes urinenya positif juga, dia juga konsumsi narkotika,” pungkas Juani. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







