Terekam CCTV Curi Kue dan Uang Rp18 Ribu, Tukang Parkir Ini Masuk Penjara

benuanta.co.id, TARAKAN – Lantaran mencuri kue dan uang senilai Rp 18 Ribu milik seorang pengunjung rumah sakit. Seorang tukang parkir harus mendekam di dinginnya sel tahanan Polres Tarakan lantaran aksinya tertangkap kamera pengawas CCTV.

Berdasarkan pantauan reporter benuanta.co.id, melalui rekaman video CCTV yang berdurasi 55 detik, tampak seorang pria yang gelagatnya mencurigakan memandang tajam sebuah tas salah seorang pengunjung RSUD dr. Jusuf SK. Tanpa rasa takut, tangan pria tersebut langsung menyelinap ke dalam sebuah tas wanita dan berhasil mengambil sebuah kue lalu memasukkannya ke dalam sebuah hoodie miliknya.

Tak puas dengan hasil yang ia dapatkan, pria yang memiliki mata tajam itu kembali melakukan aksinya kali ini di kursi bagian belakang ruang tunggu pasien. Berdasarkan video CCTV, pelaku kembali memasukkan tangannya ke tas milik korban yang jaraknya berada di tengah antara si pelaku dan korban.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Jambret di Desa Seberang Sebatik Utara

Usai mengambil uang dari dalam tas, korban yang mulai tampak curiga kemudian segera memeriksa isi tasnya. Usai melakukan aksinya, si pelaku tampak tenang sekalipun si korban mulai mencurigai si pelaku.

Di hadapan awak media, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, dalam kesehariannya pelaku yang berinisial (SR) merupakan tukang parkir. Diketahui, pelaku merupakan warga Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur.

Lanjut Randhya, petugas keamanan rumah sakit mendapati gelagat pria mencurigakan melalui kamera pengawas CCTV, setelah dilakukan pengawasan pria tersebut mengambil kue dan uang sebesar Rp 18 ribu milik dua orang pengunjung di dua kursi yang berbeda.

Baca Juga :  Residivis Bobol Kontrakan di Karang Anyar, Dua Laptop Raib

“Pelaku diamankan oleh petugas keamanan RSUD pada Senin, 9 Oktober 2023 kemudian SR diserahkan kepada Satreskrim Polres Tarakan,” ucapnya di hadapan para awak media, Selasa (10/10/2023).

Kasat Reskrim ini menjelaskan, usai dilakukan pengembangan, diketahui pelaku juga melakukan kasus serupa di sebuah tempat hiburan malam yang berada di Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah.

“Dari tangan pelaku diamankan ponsel genggam buatan Korea,” ungkapnya sambil menunjukkan barang bukti.

Diketahui, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang kala itu meninggalkan ponsel miliknya di atas kursi. Kala itu, si pemilik ponsel sedang asyik joget menikmati alunan musik pada Kamis (26/10/2023) dini hari.

Baca Juga :  Penyidikan Perkara Tambang, Kejati Kaltara Geledah 5 Instansi di Kabupaten Nunukan

“Jadi, dia berpura-pura mabuk dan terjatuh ke atas kursi kemudian mengambil ponsel milik korban,” terangnya.

Randhya menuturkan, usai mengamankan ponsel milik korban, pelaku kemudian membawa hari dan menjual ponsel genggam tersebut kepada saksi berinisial I yang dia jual seharga Rp 400 ribu. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Diketahui, pelaku ternyata pernah melakukan pencurian ponsel genggam yang kini statusnya masih dalam tahap pengembangan tim opsnal Satreskrim Polres Tarakan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini harus mendekam di balik jeruji besi.

“Ia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *