Ramai Ibu Rumah Tangga Datangi Polisi Akibat Arisan Bodong

benuanta.co.id, BERAU – Sejumlah Ibu Rumah Tangga (IRT) mendatangi kantor polisi atau Polsek Tanjung Redeb untuk melaporkan dugaan penipuan arisan online.

Kapolsek Tanjung Redeb AKP H. Simalango membenarkan hal tersebut. Pihaknya menerima sejumlah laporan unsur penipuan dalam arisan online.

“Di mana laporan itu tengah diproses pihak Satreskrim Polsek Tanjung Redeb. Laporan ini akan segera ditindak lanjuti, kalau memang ada unsur pidana kami segera tindak,” ucapnya, Selasa (10/10/2023).

Namun jika dalam prosesnya masuk dalam perdata, ia mengatakan maka laporan itu akan diarahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb untuk proses penyelesaiannya.

Sementara itu, salah seorang yang diduga korban arisan online, Selfi Susanti mengatakan, sudah mengikuti arisan tersebut sejak September 2022 lalu. “Tapi pas Juli ini sudah mulai macet,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Sebengkok Digegerkan dengan Penemuan Pria Gantung Diri di Kamar Kontrakannya

Selfi pun mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 288 juta bersama enam temannya yang juga tergabung dalam arisan online.

“Di sisi lain, saya bersama teman-teman sudah berusaha menghubungi dan mendatangi kediaman terduga pelaku untuk meminta kejelasan. Namun tidak pernah direspons dan tidak berada di rumah,” urainya.

“Saat ini kalau saya WA dia masuk, tapi kalau ditelepon tidak diangkat. Sudah satu minggu tidak ada respons,” tambahnya kepada benuanta.co.id.

Terpisah kuasa hukum korban, Syahruddin menambahkan, kliennya sudah pernah melakukan pelaporan ke Polres Berau.

“Namun dalam prosesnya hanya diwawancarai bersama pelaku pada saat itu. Nah ibu-ibu ini bingung melapor lewat mana lagi. Sampai akhirnya mereka menghubungi saya,” bebernya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Jambret di Desa Seberang Sebatik Utara

Ia mengatakan, pada saat ada tawaran tersebut, pihaknya tidak langsung menerima.

“Karena harus melihat ada atau tidaknya unsur pidana. Ternyata ada. Pertama dia menggunakan nama-nama fiktif, terus arisan itu ada dua macam arisan murni dan arisan lelang,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia, dalam arisan lelang ini lah yang digunakan nama fiktif, sistemnya korban diajak arisan dengan nilai kecil berkisar Rp 750 ribu untuk kisaran 10 orang.

“Setelah selesai, para korban diajak kembali dengan nilai Rp 20 juta per orang.  Rp 25 juta pun ada. Jadi dari dana yang Rp 750 ribu maupun Rp 20 juta dan Rp 25 juta. Registrasinya sebesar Rp 100 ribu per orang, katanya untuk admin ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kedapatan Kantongi Sabu, Pria di Nunukan Diamankan di Dermaga Bambangan

Tak hanya itu, pada saat melaksanakan pemutaran arisan, dirinya menjelaskan terdapat semacam sebuah aplikasi yang dibuat terduga pelaku.

Namun prosesnya tidak ditampilkan pada korban, setelah ada hasil, baru disebutkan nama dan nomor ponsel yang dapat arisan.

“Misalnya nama yang keluar si A ada nomor handphonenya. Korban dan teman-temannya biasa berkomunikasi, tapi si A tidak ada. Jadi kami menduganya yang fiktif ini adalah orang yang sama, si pelaku ini,” tuturnya.

“Untuk kerugiannya setelah kami hitung dari pelapor yang berjumlah 9 orang ini sekitar Rp 520 juta,” tambahnya.

Mengenai terlapor atau yang diduga pelaku, ia menyebut terdapat dua orang berstatus suami-istri.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *