Pemkot Tarakan Perpanjang Masa PSBB Sampai 23 Mei

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari kedepan. Yakni terhitung mulai dari tanggal 10 Mei hingga 23 Mei mendatang.

Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes mengatakan, perpanjangan PSBB dilakukan untuk menghindari terjadinya euforia masyarakat yang akan kembali berbaur dan menganggap penyebaran Covid-19 sudah selesai. Hal itu tentu bisa memicu terjadinya peningkatan kasus baru. Apalagi, seperti yang diketahui penyebaran Covid-19 di Tarakan juga ada dari transmisi lokal.

Baca Juga :  SPPG Tarakan Akan Siapkan Layanan Pengaduan MBG di Setiap Dapur

“Kita perpanjang 2 minggu lagi karena satgas Covid-19 Tarakan melihat hasil penerapan tahap pertama belum optimal dan melihat fakta masih adanya kasus transmisi lokal. Sehingga masih diperlukan upaya-upaya maksimal untuk mencegah terjadinya transmisi lokal tersebut,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes saat dihubungi benuanta.co.id, Jumat (8/5/2020).

Pemberlakuan PSBB periode kedua ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 042/HK-V/204/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Tarakan. Serta Peraturan Walikota (Perwali) Tarakan nomor 17 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, yang ditetapkan hari ini.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Kawal Pelebaran Jalan di Samping Kantor BRI

Praktis, ditetapkanya PSBB periode kedua selama 14 hari ini juga akan memperpanjang pembatasan aktivitas luar rumah. Meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, hingga pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

“Kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB adalah fasilitas pelayanan kesehatan, kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, serta aktivitas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19,” terangnya.

Baca Juga :  Targetkan Rp3,5 Miliar di Bulan Ramadan, 10.500 Mustahik Tarakan Siap Terima Manfaat

Sedangkan hukuman bagi yang melanggar penerapan PSBB kedua itu, orang nomor satu di Tarakan ini menegaskan bahwa tak ada perbedaan sanksi dari PSBB yang sudah dijalankan sebelumnya. Yakni, sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. “Iya (penegasan), dan sebenarnya sudah kita mulai juga di PSBB tahap pertama yang lalu,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *