Norhayati Andris Cabut Gugatan, Ini Alasannya

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pasca terbitnya surat dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto membuat jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara yang diemban oleh Norhayati Andris dicopot.

Tak hanya itu, jabatan Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kaltara yang dipegangnya juga dicabut. Melihat kondisi tersebut, Norhayati Andris bersama kuasa hukumnya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.

Baca Juga :  Ombudsman Kaltara Wanti-wanti Perusahaan Soal Kewajiban Pembayaran THR

Namun berbeda untuk hari ini, tampak Norhayati Andris didampingi 3 kuasa hukumnya datang ke Polda Kaltara.

Baca Juga : 

“Kehadiran kami ke Polda Kaltara hanya untuk menyampaikan bahwa kami melakukan pencabutan terhadap gugatan yang kami ajukan ke PN Tanjung Selor,” ucap Mansyur selaku Kuasa Hukum Norhayati Andris kepada benuanta.co.id pada Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga :  Bulungan Siapkan Cetak Sawah Baru 1.600 Ha pada 2026

Mansyur mengatakan, pencabutan gugatan yang telah diajukan ke PN Tanjung Selor yang terdaftar dengan Nomor: 62/Pdt.G/2021/PN.Tjs karena berbagai alasan.

Salah satu isu yang berkembang di masyarakat jika kliennya menggugat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, dengan dicabutnya gugatan itu untuk menyudahi persoalan yang terjadi.

“Dengan pencabutan gugatan ini artinya tidak memperpanjang persoalan ini. Untuk itu ibu (Norhayati Andris) mencabut gugatannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Dishub Bulungan Antisipasi Lonjakan Penumpang Speedboat Jelang Lebaran 2026

Mansyur menuturkan gugatan yang dilayangkan tempo hari itu, karena kliennya ada perasan emosi dan adanya desakan dari keluarga besar Norhayati Andris untuk menempuh jalur hukum.

“Karena mereka melihat ada perlakukan yang tidak adil, sehingga melakukan gugatan ke partai. Karena dia menyadari ini bisa diselesaikan dengan baik, makanya gugatan di cabut dan di internal partai juga dianggap selesai,” tutupnya. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *