benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Nunukan bersama Polsek KSKP Tunon Taka, berhasil mengamankan tersangka dugaan pencurian uang Ringgit Malaysia (RM) besar RM 9.000 atau setara Rp 27 juta, di jalan Manunggal Bhakti RT 11 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Khoirul Anam mengatakan, korban yakni Muhammad Tahir (41) merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dideportasi Pemerintah Malaysia ke Nunukan. Pada saat kejadian pencurian tersebut, korban tengah tertidur dengan tas selempang yang disimpan di bawah bantal berisikan uang tunai RM 9000.
Sekira pukul 02.00 Wita, korban terbangun dan melihat isi tas selempang miliknya telah berserakan. Saat itu juga, Muhammad Tahir melihat seorang laki-laki mengenakan baju hitam berlari keluar rumah melalui pintu belakang.
“Sontak korban berteriak, ‘pencuri’ sembari berupaya mengejar. Namun orang itu berhasil kabur melalui pintu belakang,” kata Iptu Khoirul, Kamis (28/10/2021).

Tidak menunggu lama, setelah melaporkan pencurian tersebut ke Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara(TKP). Tim gabungan mendapatkan beberapa petunjuk yang mengarah kepada dugaan pelaku dan melakukan pencarian dan pengejaran.
“Tersangka berinisaial I, sempat bersembunyi selama 2 hari. Namun dia berhasil kami amankan pada Selasa (26/10) sekira pukul 02.00 Wita di jalan Pelabuhan baru Nunukan timur,” jelasnya.
Setelah diamankan, Polisi juga melihat bagian tubuh pelaku terdapat luka yang diduga kuat akibat goresan serta tusukan tiram, yang didapatkan pelaku saat melarikan diri dengan cara melompat ke perairan di belakang rumah korban.
“Dari tangan pelaku kami temukan sisa uang Ringgit Malaysia milik korban dan sebagian berupa rupiah karena telah di tukar ke mata uang Indonesia di beberapa toko di jalan TVRI, Binusan dan jalan Sedadap,” terangnya.
Saat di interogasi, pelaku pun mengakui perbuatan mencuri itu dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Bahkan pelaku juga telah lama menarget rumah tersebut.
Sementara ini pelaku diamankan di Polsek KSKP Nunukan, dan terancam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana tentang pencurian. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Yogi Wibawa







