TARAKAN – PLN UP3 Tarakan masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) penerapan kebijakan PLN terkait membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) atau 2 ampere dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA atau 4 ampere.
Manager PLN UP3 Tarakan, Suparje Wardiyono ST MSc mengatakan, hingga kini kebijakan pemerintah ini belum dapat diterapkan sebelum ada juknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PLN pusat.
“Belum ada petunjuk teknis dari Kementrian ESDM dan PLN Pusat,” ungkap Suparje kepada benuanta.co.id, Rabu 1 April 2020.
Menurut Suparje, petunjuk teknis akan segera diterbitkan. Mengingat, keputusan Presiden RI Joko Widodo ini perlu segera diimplementasikan di tengah keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Kemungkinan segera keluar (juknis) sedang proses, kan kebijakan dan keputusan Presiden ini perlu segera dieksekusi dan diimplemntasikan,” terangnya.(*)
Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin







