benuanta.co.id, TARAKAN – Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun DPRD Kabupaten atau Kota dinilai tidak melanggar Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara teoritis, mekanisme tersebut masih berada dalam koridor Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amendemen selama kedaulatan rakyat tetap dijalankan melalui proses politik yang demokratis dan sah.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kaltara (Unikaltar), Irsyad Sudirman, M.A., menilai demokrasi tidak dapat dimaknai secara sempit hanya melalui mekanisme pemilihan langsung. Demokrasi, menurutnya, merupakan upaya memberikan pencerahan kepada rakyat melalui kontrol efektif terhadap agenda publik dalam proses politik.
Ia menjelaskan, apabila demokrasi dipahami sebagai pemerintahan oleh rakyat, maka maknanya adalah masyarakat secara sukarela menentukan apa yang mereka inginkan dan apa yang dianggap terbaik bagi kepentingan bersama. Dalam konteks tersebut, kesepakatan sosial (social consensus) merupakan konsekuensi dari kepentingan rakyat berdasarkan pilihan mereka sendiri, termasuk ketika pilihan tersebut diwakilkan kepada elit politik yang dipandang memiliki pengetahuan serta kewenangan dalam mengelola kekuasaan.
“Logikanya, apa yang dipandang baik bagi rakyat adalah konsekuensi dari pilihan rakyat itu sendiri, termasuk ketika pilihan tersebut dijalankan oleh elit yang dipercaya,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Ia menilai konsep demokrasi sejatinya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah, bersifat konstitusional, legitimate, dan sah. Perbedaan pandangan dalam memaknai demokrasi, termasuk anggapan adanya upaya mengebiri hak rakyat, menurutnya lebih merupakan benturan persepsi antarkelompok masyarakat yang sama-sama berada dalam kerangka kedaulatan rakyat.
Terkait alasan efisiensi akibat mahalnya biaya Pilkada, Irsyad menilai argumentasi tersebut tidak memiliki dasar konseptual yang kuat. Demokrasi, menurutnya, tidak dapat diukur menggunakan pendekatan untung dan rugi sebagaimana terminologi ekonomi. Politik dipahami sebagai proses memperoleh dan mempertahankan kekuasaan, sementara demokrasi hanyalah salah satu pilihan teknis dalam pelaksanaan politik tersebut.
Ia bahkan menyebut alasan efisiensi biaya sebagai logika falasi, karena tidak memiliki hubungan langsung dengan substansi demokrasi. Menurutnya, praktik demokrasi di Indonesia telah menyimpang jauh dari konsep dasarnya sejak tahun 2004, sehingga mahalnya biaya politik tidak dapat dijadikan tolok ukur utama dalam menilai kualitas demokrasi.
Dalam konteks penerimaan masyarakat terhadap wacana Pilkada tidak langsung, Irsyad menilai persoalan tersebut sangat kompleks. Jika masyarakat menyetujui wacana tersebut, maka hal itu berpotensi menjadi buah simalakama karena penyimpangan demokrasi yang telah berlangsung lebih dari satu dekade justru memperoleh pembenaran secara mutlak. Kondisi ini dinilai tidak terlepas dari praktik politik bernuansa Machiavellian sejak proses amendemen UUD 1945 pada periode 1999 hingga 2002.
Ia menegaskan, pihak yang paling dirugikan dari kondisi demokrasi saat ini sejatinya adalah seluruh warga negara Indonesia. Politik tidak lagi menjadi ajang ujian kepemimpinan yang berkualitas atau seni adu gagasan kenegarawanan, melainkan telah bergeser menjadi arena pamer popularitas dan kekayaan. Akibatnya, rakyat yang berada di tepi jurang kemiskinan semakin terpinggirkan dari proses politik.
“Politik bukan lagi milik rakyat kecil, melainkan rutinitas bagi kalangan yang memiliki modal besar,” ungkapnya.
Irsyad menilai hampir tidak ada dampak positif dari praktik demokrasi transaksional yang berkembang saat ini. Sebaliknya, dampak negatifnya justru lebih dominan karena tidak lagi sejalan dengan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurutnya kini hanya menjadi kenangan nostalgia era kemerdekaan.
Sebagai atensi khusus, ia mendorong penataan ulang sistem politik nasional melalui evaluasi amendemen UUD 1945 tahun 1999 dan 2002. Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dinilai telah berjalan cukup baik, namun sistem politik Indonesia perlu dikembalikan pada tujuan utama pendalaman demokrasi yang benar-benar berkedaulatan rakyat.
Ia menekankan pentingnya menghidupkan kembali nyawa demokrasi, terutama keberadaan pemenang dan oposisi yang jelas. Dengan demikian, prinsip check and balance dapat berjalan secara dinamis dan alami, sekaligus mendorong partai politik menjalankan fungsi kaderisasi akibat terus terjadinya pertarungan kekuasaan dalam setiap Pemilu.
Menurutnya, prinsip ‘the winner takes all’ dapat menciptakan pranata politik yang lebih sehat selama parlemen tidak sepenuhnya dikuasai oleh pemenang. Kondisi tersebut diyakini akan memaksa penguasa lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan dan menghindari langkah-langkah yang semata-mata bersifat populis.
“Karena tidak selamanya pemenang akan dapat berkuasa penuh di parlemen, jika kursi parlemen tidak berada di tangan oposisi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Yogi Wibawa







