benuanta.co.id, BULUNGAN – Maraknya penjualan gas melon LPG 3 kg oleh pengecer di kios tak berizin, bikin Pemkab Bulungan geram. Seharusnya LPG 3 kg dari Pertamina ke tangan agen kemudian ke pangkalan-pangkalan. Jika ada pengecer menjual LPG 3 kg maka dipastikan melanggar aturan.
Plt Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan Tomi Marthin mengatakan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda) akan turun tangan namun harus bersama tim gabungan yang melibatkan sejumlah instansi terkait.
“Sementara ini kami ikut saja, apapun kegiatannya kami akan ikut. Jadi, inikan ranahnya Perindagkop dan biro ekonomi yang menangani kami hanya sebatas eksekusi dan sosialisasi,” ungkap Tomi Marthin kepada benuanta.co.id, Rabu 5 Januari 2021.
Jika ada pelanggaran nantinya, Satpol PP segera turun. Akan ada sosialisasi jika memang warga yang menjual itu tidak tahu larangan penjualan LPG di tingkat pengecer selain pangkalan resmi.
“Setelah sosialisasi tetap saja ada, maka kami akan turun menertibkan. Tapi kami harus turun secara tim, kalau hanya Satpol PP saja rasanya tidak tepat. Karena selama ini kita selalu gabungan tidak pernah sendiri,” ujarnya.
“Itupun kami turun jika bersangkutan telah diberikan surat teguran, mereka yang berjualannya di atas trotoar dan drainase,” tambahnya.
Tomi menuturkan menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2002 yang kerap digunakan untuk menindak, kegiatan yang membahayakan lingkunan seperti penimbunan barang berbahaya termasuk bahan kimia itu dilarang. Bahkan untuk penjualan bensin botol (Bentol) begitu dengan gas LPG tidak boleh selain pada penyalur resmi.
“Saat ini kami masih pakai tidak salah Pasal 10 atau 11 Perda 25 tahun 2002. Jadi bensin botol itu tidak boleh dijual selain di SPBU apalagi jaraknya tidak jauh dengan SPBU. Begitu juga gas LPG ini harus tepat sasaran diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







