TARAKAN – Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tarakan melakukan sosialisasi soal importir kepada pengusaha di Tarakan harus tertunda karena Covid-19 yang masih mewabah.
Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) dan UKM Tarakan menilai, kegiatan ini penting sekali bagi para pengusaha di Tarakan agar ada yang mendaftarkan diri menjadi importir pangan di Tarakan.
“Penting sekali, karena jangan sampai barang-barang yang beredar dari Malaysia ini bisa punya legalitas, ada importirnya,” ungkap Kepala Disdagkop dan UKM Tarakan, Untung Prayitno, Sabtu 17 April 2020.
“Selama ini barang-barang dari Malaysia bermasalah kena razia Badan POM karena tidak ada izin edarnya,” sambungnya.
Sosialisasi ini diinisiasi oleh Badan POM soal barang-barang impor. Kata Untung, minimal di Tarakan juga ada importir resmi yang mendatangkan barang dari luar.
“Karena ada virus ini dibatalkan dulu sementara, harusnya tanggal 19 Maret kemarin, belum tahu nanti dari Balai POM kita yang akan undang pengusahanya,” jelasnya.
Lanjut Untung, secara masuknya barang berlabel Malaysia ini ke Tarakan atau Kaltara resmi, dalam artian resminya karena masuk menggunakan fasilitas barang tentengan, barang ABK kapal atau barang penumpang. Namun peruntukkannya yang masih ilegal karena diperjualbelikan.
“Masuknya resmi tapi peruntukkannya bukan untuk dijual lagi, itu yang jadi masalah,” imbuhnya.
“Itu resmi ada batasan (volume barang) dari Bea Cukai, tapi peruntukkannya bukan untuk dijual kembali, yang ada kan untuk dijual kembali, makanya Badan POM kalau bisa ada satu ada dua pengusaha di Tarakan menjadi importir,” pungkas Untung. (*)
Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin







