Optimalkan Perlindungan Pekerja Konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Jaminan Sosial di Kabupaten Malinau

Ekonomi7 views

Malinau – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kabupaten Malinau serta Kejaksaan Negeri Malinau mendorong peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Malinau.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi di Wilayah Kabupaten Malinau yang dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, bertempat di Aula Kantor DPUPR-Perkim Kabupaten Malinau. Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha atau pemberi kerja pada sektor jasa konstruksi.

Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai pentingnya kepesertaan dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus mendorong percepatan peningkatan coverage perlindungan pekerja, khususnya pada sektor jasa konstruksi.

Dalam kegiatan tersebut, DPUPR-Perkim Kabupaten Malinau menyampaikan materi terkait sektor jasa konstruksi, Kejaksaan Negeri Malinau memberikan materi mengenai kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Malinau, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan memberikan edukasi mengenai program, manfaat, serta tata cara pendaftaran pekerja.

Berdasarkan data Sakernas Agustus 2026, cakupan kepesertaan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Malinau tercatat sebesar 22,36 persen, dengan sekitar 8.357 pekerja telah terlindungi dari total 37.367 pekerja.

Baca Juga :  Simak Daftar Harga Tiga Jenama Emas di Pegadaian pada Jumat Ini

Sementara itu, pada sektor jasa konstruksi, tingkat perlindungan tercatat sebesar 27,24 persen, atau sebanyak 316 pekerja telah terlindungi dari total 1.160 pekerja. Data tersebut menunjukkan masih terdapat ruang yang cukup besar untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi di Kabupaten Malinau.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Novaria Sulistyo, menyampaikan perluasan perlindungan pekerja konstruksi membutuhkan sinergi seluruh pihak, terutama pemerintah daerah dan para pemberi kerja.

“Kami mendorong seluruh pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Malinau untuk memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar dan terlindungi. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam memastikan pekerja dapat menjalankan pekerjaannya dengan aman dan mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kerja.”

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Malinau menekankan pentingnya kepatuhan para pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepatuhan tersebut perlu menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan usaha, termasuk dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban pemberi kerja. Kami mengimbau para pelaku usaha jasa konstruksi untuk memastikan seluruh pekerjanya telah didaftarkan dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disampaikan dalam materi Kejaksaan Negeri Malinau.

Baca Juga :  Realisasi Investasi Kaltara Baru 48,89 Persen hingga Triwulan III

Kejaksaan Negeri Malinau juga mendorong adanya tertib administrasi dari para pelaku usaha, mulai dari pendataan tenaga kerja hingga pemenuhan kewajiban kepesertaan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Dari sisi pemerintah daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kabupaten Malinau menyampaikan dukungannya terhadap upaya peningkatan perlindungan pekerja pada sektor jasa konstruksi.

Perlindungan tenaga kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Kami mendorong para pelaku usaha jasa konstruksi agar memperhatikan aspek perlindungan pekerja sejak awal pelaksanaan pekerjaan, termasuk memastikan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan telah dipenuhi, disampaikan oleh DPUPR-Perkim Kabupaten Malinau.

DPUPR-Perkim Kabupaten Malinau juga mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk memastikan data pekerja dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.

Dalam sesi diskusi, sejumlah pelaku usaha menyampaikan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan masih rendahnya kepesertaan adalah keterbatasan informasi dan pemahaman mengenai kewajiban serta manfaat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Baru Capai 38 Persen dari Target, Pelaporan SPT Tahunan di Wilayah Kerja KPP Pratama Tarakan Belum Optimal

Melalui kegiatan ini, ketiga institusi mendorong agar setiap pemberi kerja pada sektor jasa konstruksi memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain aspek kepesertaan, tertib administrasi juga menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan pekerja. Pemberi kerja diharapkan segera melakukan pendaftaran pekerja paling lambat 14 hari kerja sejak Surat Perintah Kerja (SPK) ditandatangani, sehingga perlindungan dapat diberikan secara tepat waktu selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi menjadi semakin penting mengingat karakteristik pekerjaan konstruksi yang memiliki berbagai risiko kecelakaan kerja. Melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kerja.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Malinau, Kejaksaan Negeri Malinau, dan para pelaku usaha jasa konstruksi dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja.

Dengan meningkatnya pemahaman, kepatuhan, dan tertib administrasi, diharapkan semakin banyak pekerja sektor jasa konstruksi di Kabupaten Malinau yang terdaftar dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *