UMP Kaltara 2026 Rampung Sebelum 24 Desember, Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Penentu Besarannya

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 akan dilakukan selaras dengan kebijakan nasional serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

Sabtu (20/12/2025), kabarnya UMP Kaltara telah diplenokan di Tanjung Selor dan belum di SK-kan oleh gubernur Kaltara sebelum diumumkan ke publik.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltara, Datu Iqro Ramadhan mengatakan sosialisasi upah dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri dan diikuti seluruh kepala daerah di Indonesia. Dalam arahannya, Tito meminta para gubernur menetapkan upah minimum secara tepat waktu, terkoordinasi, dan menjaga kondusivitas daerah.

Baca Juga :  Indosat Hadirkan Desa Digital untuk Dorong Ekonomi dan Pendidikan Warga Pesisir

“Penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat 24 Desember 2025,” katanya.

Menindaklanjuti arahan itu, Datu Iqro menyatakan Pemprov Kaltara akan mengacu pada sejumlah indikator utama dalam pembahasan UMP, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi ekonomi regional. Data tersebut akan dikoordinasikan dengan Badan Pusat Statistik dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan keakuratan dan validitasnya.

Baca Juga :  Hyper 5G Telkomsel Dukung Kelancaran Perayaan Cap Go Meh 2026 di Kota Singkawang dan Pontianak

Menurut Datu Iqro, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi faktor krusial dalam menentukan besaran upah minimum. Karena itu, seluruh data perlu dikonsolidasikan dan divalidasi sebelum dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan.

Selain berpedoman pada kebijakan dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah juga mencermati kondisi riil di lapangan, termasuk dinamika ekonomi di Kalimantan Utara.

Dalam proses penetapan UMP 2026, Pemprov Kaltara melibatkan seluruh unsur Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja, dan perwakilan pengusaha. “Kami memastikan semua pemangku kepentingan terlibat agar kebijakan yang diambil dapat melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha,” pungkasnya.

Baca Juga :  BPS Catat 5 Ribu Industri Mikro dan Kecil di Kaltara, Didominasi Makanan 67,81 Persen

UMK kabupaten dan kota se Kaltara diwacanakan akan dibahas pada hari Senin besok (22/12). Sehingga pada Selasa dimungkinkan sudah diketahui nilainya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *