DALAM ruang demokrasi yang sehat, kritik dan opini publik merupakan bagian penting dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, agar tetap konstruktif, setiap pandangan seyogianya disandarkan pada fakta, data, proporsi, dan mekanisme yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Oleh: Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie
Saya menghormati setiap pandangan, kritik, maupun opini yang berkembang di tengah masyarakat. Hal tersebut merupakan wujud partisipasi publik yang perlu dijaga dan dirawat dalam sistem demokrasi.
Namun demikian, saya merasa perlu menyampaikan penjelasan secara proporsional agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami peran, kewenangan, serta batasan saya sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Terkait dengan isu dugaan intervensi terhadap proses hukum, saya menegaskan bahwa saya sangat menghormati independensi aparat penegak hukum.
Proses hukum merupakan kewenangan institusi yang bekerja berdasarkan aturan dan profesionalitas, sehingga tidak dapat dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan dari pihak manapun.
Pernyataan yang saya sampaikan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi proses hukum, melainkan berada dalam koridor hak politik yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Mengenai adanya anggapan atas pelanggaran sumpah jabatan, perlu dipahami bahwa dalam sistem demokrasi, seorang pejabat publik juga memiliki posisi sebagai bagian dari organisasi politik.
Selama tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan, keputusan yang menyimpang, ataupun pelanggaran hukum yang terbukti, maka sikap atau pernyataan politik tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sumpah jabatan.
Penilaian terhadap hal tersebut juga memiliki mekanisme resmi melalui Badan Kehormatan DPRD, bukan melalui opini semata.
Selanjutnya, berkenaan dengan Alat Kelengkapan DPRD, perlu saya tegaskan bahwa pembentukannya bukan merupakan kewenangan pribadi Ketua DPRD, melainkan hasil keputusan kolektif seluruh anggota DPRD melalui mekanisme rapat paripurna dan kesepakatan fraksi-fraksi.
Oleh karena itu, setiap keputusan terkait kelembagaan merupakan tanggung jawab bersama, bukan individu.
Selain itu, melalui mekanisme rapar paripurna, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Provinsi Kalimantan Utara telah lengkap terbentuk. Dalam hal pengelolaan anggaran, seluruh proses dilakukan melalui mekanisme yang sistematis dan transparan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Setiap komponen anggaran telah melalui proses perencanaan, pembahasan, serta evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penilaian terhadap suatu pos anggaran seharusnya dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan fungsi, kebutuhan, dan output kegiatan, bukan hanya berdasarkan persepsi.
Sehubungan dengan transparansi informasi publik, saya menyadari bahwa harapan masyarakat terhadap keterbukaan informasi semakin tinggi. Oleh karena itu, berbagai masukan yang berkembang, termasuk terkait penguatan media informasi resmi seperti website dan JDIH, kami pandang sebagai bagian dari kritik konstruktif yang akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
Terakhir, mengenai tuntutan pemberhentian, saya menghormati setiap aspirasi yang disampaikan. Namun perlu ditegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, pemberhentian anggota DPRD atau pimpinan DPRD memiliki mekanisme yang jelas dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, saya berkomitmen untuk terus menjalankan amanah dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, menjaga integritas kelembagaan, serta meningkatkan kinerja secara berkelanjutan.
Kritik dan masukan akan selalu menjadi refleksi untuk memperbaiki diri, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD Provinsi Kalimantan Utara. (*)







