benuanta.co.id, BULUNGAN — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.
Menurut dia, langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi anak dari dampak negatif konten digital. “Kami sangat mendukung. Sebenarnya sejak awal kami sudah sering menyampaikan ini saat turun ke lapangan, terutama kepada para ibu,” katanya Selasa (31/3/2026).
Ia mengungkapkan, DPRD Kaltara selama ini juga aktif mengingatkan orang tua agar tidak memberikan akses bebas terhadap gawai kepada anak-anak. Pasalnya, anak dinilai belum memiliki kemampuan menyaring informasi yang beredar di media sosial.
“Kami sarankan ibu-ibu jangan langsung memberikan HP kepada anak. Mereka belum paham betul apa yang ada di dalamnya. Kita lihat sendiri, ketika membuka TikTok atau Instagram, banyak konten yang kurang layak untuk anak,” ujarnya.
Menurut dia, derasnya arus informasi digital membuat anak rentan terpapar konten negatif jika tanpa pengawasan. Karena itu, ia menilai kebijakan pembatasan dari pemerintah pusat sebagai langkah tepat, meski dinilai terlambat.
“Walaupun telat, tidak apa-apa, yang penting sekarang sudah ada langkah konkret,” katanya.
Terkait kemungkinan regulasi di daerah, dia menyebut DPRD masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat. Setelah itu, pihaknya akan mengkaji apakah perlu ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan daerah.
“Nanti kita lihat dulu regulasinya seperti apa. Apakah perlu dibuat perda atau cukup mengikuti aturan yang sudah ada,”pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







