benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Hotel Galaxy Tarakan pada Kamis (12/3/2026), kepada masyarakat di Kota Tarakan. Kegiatan tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dinilai penting untuk diketahui masyarakat agar dapat memahami peran dan peluang pembangunan di wilayah masing-masing.
Anggota DPRD Kaltara, Jufri Budiman, S.Pd., M.M, mengungkapkan egiatan ini diikuti puluhan masyarakat dari berbagai wilayah di Tarakan dan turut menghadirkan narasumber Yoko Handani Kapuraga untuk memberikan pemaparan materi terkait regulasi pemerintahan desa.
“Kami menjelaskan perda yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Intinya bagaimana masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari daerahnya sendiri,” ungkapnya, Kamis (12/3/2026) lalu.
Jufri menjelaskan, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan memberikan landasan hukum bagi masyarakat desa agar dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki daerahnya. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kalimantan Utara.
“Tentu di dalam raperda tersebut bertujuan agar masyarakat Kaltara mendapatkan manfaat dari daerah masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami secara jelas berbagai ketentuan yang tercantum dalam rancangan peraturan tersebut. Hal itu meliputi manfaat regulasi, batasan kewenangan, hingga tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh masyarakat maupun pemerintah desa.
“Kami mensosialisasikan raperda ini agar masyarakat tahu manfaat dan koridor di dalam raperda tersebut, tanggung jawab serta sanksinya,” tambahnya.
Jufri yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Kaltara menyebutkan, dalam regulasi tersebut masyarakat desa memiliki peluang untuk mengembangkan berbagai kegiatan ekonomi maupun sosial. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai wadah pengembangan potensi ekonomi lokal.
“Di dalam perda itu masyarakat memiliki kesempatan untuk membuat berbagai kegiatan di desa, termasuk melalui badan usaha milik desa,” terangnya.
Menurutnya, seluruh masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam pembangunan desa selama kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi. Kehadiran peraturan daerah tersebut diharapkan mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi desa.
“Semua masyarakat berhak terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa karena sudah ada regulasinya,” katanya.
Jufri juga turut menjelaskan regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa tersebut sebenarnya telah ada sebelumnya melalui Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017. Hingga saat ini, DPRD Kaltara terus melakukan berbagai kegiatan sosialisasi agar masyarakat semakin memahami isi dan manfaat dari peraturan tersebut.
“Perda ini sudah ada sejak 2017 dan sekarang kami terus menyosialisasikan berbagai perda agar masyarakat mengetahui serta dapat memanfaatkannya untuk pembangunan daerah,” paparnya.
Di sisi lain, proses pembahasan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa masih terus dilakukan oleh DPRD Kaltara melalui Panitia Khusus (Pansus) III. Salah satu tahapan yang telah dilalui adalah proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda pada Desember tahun lalu.
“Raperda ini masih terus dimatangkan oleh Pansus III DPRD Kaltara agar nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” imbuhnya.
Ia berharap regulasi yang sedang disusun tersebut tidak hanya berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar dapat diterapkan di lapangan sehingga memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa di Kalimantan Utara.
“Harapannya raperda ini tidak sekadar menjadi regulasi, tetapi juga bisa diimplementasikan sehingga masyarakat desa menjadi mandiri dan sejahtera,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







