benuanta.co.id, BULUNGAN – Kalimantan Utara saat ini genap berusia ke-13, namun belum memiliki ibu kota definitif. Desakan agar status ibu kota segera diputuskan oleh pemerintah pusat kembali disuarakan oleh lembaga legislatif daerah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Achmad Djufrie, menegaskan setelah lebih dari satu dekade berdiri, sudah saatnya provinsi termuda di Kalimantan ini memiliki kejelasan mengenai status ibu kotanya.
“Tiga belas tahun Kaltara, catatannya jelas, kita harus segera memiliki ibu kota. Harapan kami kepada pemerintah pusat, berikan kesempatan bagi Kecamatan Tanjung Selor untuk ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Desakan tersebut bukan tanpa dasar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Kaltara telah diakui sebagai provinsi otonom. Namun, penetapan ibu kota definitif masih menunggu tindak lanjut regulasi dari pemerintah pusat. Hingga kini, Tanjung Selor masih berstatus sementara sebagai pusat pemerintahan.
Ia mendorong anggota legislatif asal Kaltara di tingkat nasional untuk turut memperjuangkan penetapan ini.
“Saya berharap anggota DPR RI dari Kaltara bisa berjuang bersama agar Tanjung Selor ditetapkan sebagai ibu kota provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan pusat menjadi kunci agar aspirasi masyarakat Kaltara ini segera terwujud. Ia menilai, penetapan ibu kota definitif akan berdampak besar terhadap percepatan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di wilayah tersebut.
“Penetapan Tanjung Selor diharapkan dapat membuka peluang investasi dan mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih masif serta terarah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







