benuanta.co.id, TARAKAN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara pada Senin, 28 Juli 2025 di Hotel Tarakan Plaza, menghasilkan sejumlah kesepakatan penting untuk menjawab persoalan pelik seputar budidaya rumput laut di Kabupaten Nunukan hingga cakupan seluruh Kaltara.
Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM, menjelaskan fokus utama dalam forum ini adalah banyaknya pemotongan tali pondasi rumput laut, pencurian bentangan di laut, serta konflik antar pelaku usaha budidaya.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dan penegakan aturan untuk menekan konflik dan pelanggaran di lapangan.
“Permasalahan ini harus segera ditindaklanjuti agar sektor budidaya rumput laut tidak terus terganggu,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Selasa (5/8/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Komisi II DPRD Kaltara, DPRD Kabupaten Nunukan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan, Lanal dan Polres Nunukan, serta perwakilan dari asosiasi pembudidaya, pemukat dan pedagang rumput laut.
“Seluruh peserta memberikan masukan yang menjadi dasar kesepakatan bersama,” katanya.
Muhammad Nasir menyebutkan akar masalah terletak pada belum optimalnya pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2024 akibat keterbatasan pengawasan.
“Kita perlu memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran,” sebutnya.
Konflik fisik antara pembudidaya dan pemukat juga mengemuka, terutama karena penggunaan alat tangkap jangkar yang merusak tali pondasi rumput laut.
Masyarakat pembudidaya bahkan menyarankan penghentian praktik pemukat jangkar untuk memperkecil risiko kerusakan. Sebagai solusi, forum menyepakati revisi Pergub No. 26 Tahun 2024, terutama pada pasal 5, 6, dan 7. Dalam revisi itu, jangkar dihapus dan diganti pemukat pancang.
“Revisi ini juga akan menambah sanksi bagi pelanggaran, dan mengurangi kadar air rumput laut dari 35 persen menjadi 39 persen,” paparnya.
Selain itu, disepakati pula pencantuman nomor lambung kapal pada setiap perahu pemukat dan pembudidaya untuk memudahkan identifikasi. Pemerintah daerah juga diminta mempercepat penunjukan pejabat UPTD Pengawasan dan Konservasi di wilayah perairan.
Upaya pengawasan akan diperkuat dengan skema kolaboratif antara kelompok pemukat dan pembudidaya. Setiap kelompok akan diberi peran mengawasi kegiatan masing-masing, serta menjaga keamanan dan ketertiban di laut.
“Dengan pendekatan kolaboratif, konflik bisa diminimalkan,” tegasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, pemerintah akan mengalokasikan anggaran khusus kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. “Ini langkah nyata untuk memastikan regulasi berjalan di lapangan,” ujarnya.
Dinas Kelautan dan Perikanan juga akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, KSOP, dan Distrik Navigasi dalam penataan alur laut. Sementara itu, penggunaan mesin penggerak kapal dibatasi maksimal 40 PK untuk mengurangi kerusakan ekosistem laut.
Terakhir, hasil rapat ini akan disosialisasikan secara luas oleh dinas terkait di kabupaten/kota se-Kaltara. DPRD berharap semua pihak berkomitmen menjalankan kesepakatan demi keberlanjutan budidaya rumput laut.
“Kesepakatan ini bukan akhir, melainkan awal dari langkah pembenahan menyeluruh sektor rumput laut di Kaltara,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







