DPRD Dorong Percepatan Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kaltara

benuanta.co.id, Bulungan – Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus diseriusi oleh semua pihak, salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara.

Anggota DPRD Kaltara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) PHI di antaranya Wakil Ketua II DPRD Kaltara Andi Muhammad Akbar, Elia DJ sebagai anggota Pansus PHI bersama anggota lainnya Ruslan, Ihin Surang, Jufri Budiman, Marli Kamis dan Muhammad Hatta melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara RI dan Mahkamah Agung di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Sosialisasikan Raperda Pemberdayaan Desa di Tarakan

Dimana kunker itu juga melibatkan dari pihak lainnya yaitu Ketua Pengadilan Negri Tanjung Selor, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara, Biro Pemerintahan dab Biro Hukum Pemprov Kaltara, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan tim pakar.

“Rapat ini menindaklanjuti terkait pembentukan Pansus DPRD ini diawali dari surat masuk ke DPRD dari Disnakertrans Provinsi Kaltara yang lalu untuk membentuk pansus percepatan pembentukan PHI,” ucap Wakil Ketua II DPRD Kaltara Andi Muhammad Akbar, kemarin.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Sosialisasikan Raperda Pemberdayaan Desa di Tarakan

Dia memaparkan berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Utara, menyatakan bahwa DPRD dapat membentuk panitia khusus (Pansus) dalam rangka menjalankan fungsi dan peran DPRD yaitu Legislasi, Budgeting dan Controlling.

“Sehingga dalam menjalankan fungsi tersebut sehingga DPRD Provinsi Kaltara membentuk Pansus Percepatan Pembentukan PHI di Provinsi Kalimantan Utara,” terangnya.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Sosialisasikan Raperda Pemberdayaan Desa di Tarakan

Lanjutnya, politisi Partai Hanura menyebutkan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menyatakan bahwa PHI merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial yang berada di Pengadilan Negeri Kabupaten Kota yang berada di Ibukota Provinsi.

“Dalam konteks ini adalah Pengadilan Negeri Tanjung Selor, karena Pengadilan Negeri Tanjung Selor ini berada di Ibukota Provinsi Kaltara,” sebutnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *