Pansus DPRD Kaltara Sinkronkan Ranperda RTRW dengan Program Sektoral Kehutanan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat pembahasan sinkronisasi substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Provinsi Kaltara dengan program sektoral Dinas Kehutanan.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus RTRW, Pdt. Robenson Tadem, dan juga anggota DPRD lainnya serta. Sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir, antara lain dari Dinas Kehutanan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM), serta Tim Tenaga Ahli Penyusun Ranperda RTRW Provinsi Kaltara.

Rapat ini merupakan bagian dari proses finalisasi substansi teknis Ranperda RTRW Provinsi Kaltara tahun 2025–2044. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah usulan pengakuan hutan adat dari Provinsi Kaltara kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Langkah ini dianggap penting sebagai upaya pelestarian wilayah adat dan integrasi kearifan lokal dalam pembangunan berkelanjutan,” ucap Anggota DPRD Kaltara Robenson Tadem, Kamis (31/7/2025).

Dari hasil pembahasan, Pansus bersama Dinas PUPR-PERKIM dan Dinas Kehutanan sepakat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu penandatanganan berita acara hasil sinkronisasi substansi RTRW 2025–2044 bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kaltara.

“Penandatanganan akan dilakukan secara simbolis sebagai wujud komitmen bersama dalam menata ruang wilayah provinsi secara inklusif, berwawasan lingkungan, dan memperhatikan keberlanjutan,”sebutnya.

Langkah strategis ini menjadi bagian penting dalam upaya menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebijakan sektoral kehutanan, sekaligus memastikan dokumen RTRW yang dihasilkan mencerminkan kepentingan seluruh masyarakat Kaltara. (adv)

Reporter: Ikke

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *