benuanta.co.id, BULUNGAN – Evaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 telah dilakukan secara nasional oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), serta oleh berbagai dinas pendidikan provinsi dan Kabupaten kota di Indonesia, dengan fokus pada perbaikan dan penyempurnaan sistem.
Namun menurut Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara (Kaltara) Hasanuddin mengatakan, untuk pelaksanaan SPMB telah selesai akan tetapi, permasalahan secara sistem aplikasi maupun kondisi di lapangan bisa berjalan dengan lancar.
“Indikator menjadi penilaian yang di terima pada peserta didik disekolah itukan nilai pada SPMB, jadi nilai itu tidak bisa diganggu-gugat karena sekolah yang mengeluarkan,” ucap Hasanuddin Selasa, (22/7/2025).
Ia juga menjelaskan perbedaan SPMB dan PPDB sangat jauh berbeda. SPMB lebih aman, karena PPDB tahun lalu menggunakan sistem zonasi sehingga banyak ditemukan Kartu Keluarga (KK) tempel, sedangkan SPMB nihil dari kejadian tersebut.
“Jadi selama SPMB dokumen-dokumen yang biasa kita temukan tidak valid pada PPDB tahun lalu, tidak kita temukan. Semua dokuman valid di SPMB, jadi lebih aman. Bahkan perbedaannya sangat jauh dengan PPDB,” ungkap Hasanuddin.
Meski demikian, catatan penting kata Hasanuddin, perlunya sosialisasi karena semua pihak harus tahun bahwa penerimaan SPMB ini bukan lagi zonasi melainkan nilai. Bahkan di sebutkan Hasanuddin perbedaan SPMB dan PPDB sangat jelas.
“Kalau PPDB itu zonasi jarak, yang dekat akan diterima tapi kalau domisi kita atur dulu wilayahnya, lalu kita adu dengan nilai. Jadi tidak ada lagi sistem yang selalu dibilang wilayah PHP,” pungkasnya. (*)
Repoter: Ikke
Editor: Yogi Wibawa







