benuanta.co.id, BULUNGAN – Tindak kejahatan berupa pencurian tidak selalunya barang elektronik dan kendaraan bermotor. Tapi bisa juga hewan ternak, seperti yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bulungan telah mengamankan 2 orang yang mencuri 2 ekor sapi.
Dimana dua ekor sapi itu milik pensiunan Polri yang beralamat di Jalan Diponegoro RT 012 Kelurahan Tanjung Selor Timur Kecamatan Tanjung Selor. Pelakunya cukup lihai dalam menjalankan aksinya, memanfaatkan kesempatan saat pemiliknya tengah beristirahat.
Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bulungan IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie menjelaskan pencurian 2 ekor sapi itu dilakukan di hari yang berbeda. Pertama pada 29 Juni 2022 dan kedua 6 Juli 2022.
“Pelakunya bernama HI usia 20 tahun warga Desa Mangkupadi dan EK usia 40 tahun warga Tanjung Redeb Berau. Kerugian korban memcapai Rp 30 juta,” ucap IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie kepada benuanta.co.id, Kamis 14 Juli 2022.
Sebelum pengungkapan, korban melapor jika 2 ekor sapinya jenis betina telah hilang. Berbekal informasi itu, petugas berpakaian preman pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan petunjuk jika pelakunya ada beberapa orang.
“Sapi itu diangkut menggunakan mobil pikap jenis Daihatsu Grandmax warna hitam bernomor polisi KT 8704 GE,” sebutnya.
Petugas pun mencari tahu, mobil pikap itu dikemudikan warga bernama Andre, dari keterangannya diketahui di sewa dari seseorang bernama WW warga Desa Mangkupadi. Hasil koordinasi dengan Polsek Tanjung Palas Timur, maka Wawan diamankan bersama temannya bernama HI.
“Keterangan HI dia mencuri bersama WW dan DD sebanyak 2 kali dan dijual ke Berau. Jadi yang berhasil kami amankan hanya HI dan EK sebagai pembeli sementara WW dan DD sudah ditangkap duluan oleh Ditreskrium Polda Kaltara dalam kasus pencurian sapi juga,” tutur Abiyardie begitu akrab disapa.
Keterangan yang diperoleh dari pelaku, setidaknya selama ini telah beraksi di beberapa tempat. Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Daihatsu Grandmax.
“Untuk kami gabungan polres dan polsek menerima laporan 6 ekor sapi dengan TKP Tanah Kuning dan Selimau,” terangnya.
Sedangkan hasil penjualan sapi itu digunakan untuk keperluan pribadi pelaku, seperti membeli jam tangan dan pakaian. Pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-4 diberikan kepada HI dan Pasal 480 Kuhpidana untuk pelaku EK. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa







