benuanta.co.id, BULUNGAN – Suku Punan Batu yang berada di Desa Sajau Kecamatan Tanjung Palas Timur yang kebanyakan bermukim di wilayah perbatasan Bulungan Berau. Mendapatkan jaminan dari pemerintah, terutama dari Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Bupati Bulungan Syarwani menuturkan Suku Punan Batu akan mendapatkan pengakuan perlindungan masyarakat adat. Melalui pintu regulasi itu bagaimana pihaknya mendorong menjaga kelestarian dan keberlangsungan Suku Punan Batu.
“Kita akan menjaga masyarakat dan saudara kita warga Punan Batu tetap berada dalam wilayah yang selama ini mereka tempati,” ucap Syarwani kepada benuanta.co.id, Jumat 11 Maret 2022.
Dia menjelaskan dalam proses pengakuan perlindungan masyarakat ada mekanisme, sehingga nanti ada penetapan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah menetapkan status Suku Punan Batu sebagai masyarakat adat.
“Penetapannya belum, karenakan pasti ada kelengkapan dokumen baik dari aspek kewilayahan, kulturnya, sisi kependudukan dan lainnya yang menjadi bagian yang kita dasar pengakuan pemerintah nanti mengakui sebagai masyarakat adat di Bulungan,” jelasnya.
Syarwani menyebutkan penyiapan lahan domisili bagi masyarakat Punan Batu, leading sektornya ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan. Namun melihat gaya hidup yang nomaden, pihaknya mungkin tak bisa mengubah pola hidup dan kulturnya.
“Tapi pendampingan yang dilakukan pemerintah itu tetap harus dilakukan termasuk aspek perlindungan. Jadi aspek seperti perumahan, kesehatan dan pendidikan menjadi bagian yang harus diperhatikan pemerintah ke depan,” paparnya.
Mantan Ketua DPRD Bulungan ini mengatakan hak asasi dasar yang tidak boleh dilupakan pemerintah adalah pendidikan dan kesehatan walaupun tidak perlu membangun fasilitasnya. Namun pemerintah daerah yang harus hadir.
“Mungkin secara periodik ada yang bisa dilakukan apakah kita ke sana melakukan pembinaan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : Yogi Wibawa







