Polri Terapkan Tes Psikologi untuk SIM Baru dan Perpanjangan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltara menerapkan tes psikologi menjadi syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baik yang baru maupun perpanjangan, di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres jajaran.

“Ya di Kaltara telah berlaku, tes psikologi ini merupakan amanat undang-undang bahwa setiap pengemudi wajib memiliki psikologis dan kesehatan yang baik,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Direktur Lalu Lintas Polda Kaltara Kombes Pol Rachmad Iswan Nusi kepada benuanta.co.id, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga :  Libatkan Anak Bulungan sebagai Partisipasi dalam Pembangunan Daerah

Kata dia, tes psikologi ini termuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

“Jadi caranya melalui pemeriksaan kepada tim yang telah ditunjuk itu di masing-masing Polres jajaran. Ketika ambil SIM baru maupun perpanjangan wajib ikut tes ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Perusahaan di Bulungan Belum Ada yang WFH

Tidak ada pengecualian dari tingkatan SIM ini, mulai SIM C, SIM A, SIM B, SIM B2 Umum semua harus ikut tes psikologi. Tes tersebut bertujuan agar para pemilik SIM ini memiliki kesehatan jasmani dan rohani selalu dalam keadaan baik.

“Karena setiap pengemudi ataupun manusia ini tidak sama kondisinya setiap tahun. Sehingga perpanjangan pun diharapkan pengemudi ini dalam keadaan baik,” ucapnya.

Baca Juga :  Disnakertrans Bulungan Buka Posko THR, Perusahaan Lalai Terancam Denda 5 Persen

Dosen Utama Akpol Lemdiklat Polri ini menambahkan, dalam pengambilan tes psikologi ini dalam setiap Satpas, para pemohon SIM baru dan perpanjangan akan dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 untuk 1 permohonan SIM. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *