18 Raperda Masuk List Antre, Target Penyelesaian 3 Bulan

TANJUNG SELOR – Selain miliki fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga melakukan pembahasan hingga memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara periode Januri hingga Juli 2021, setidaknya sudah puluhan Raperda yang dibahas.

“Inikan ada masuk sekitar 18 raperda, 9 raperda sudah ada pembahasan. Kemudian berikutnya ada beberapa lagi yang akan kami masukkan dalam pembahasan kurang lebih ada sekitar 5 atau 6 raperda, itu yang daftar antre,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah kepada benuanta.co.id, kemarin.

Baca Juga :  Bulungan Siapkan Cetak Sawah Baru 1.600 Ha pada 2026

Selain itu pihaknya akan kembali menerima usulan raperda baru, jumlahnya sekitar 6 item. Dirinya memastikan akan tetap berjalan namun tak bisa cepat diputuskan menjadi peraturan daerah (Perda). Pasalnya, dalam list antrean sudah banyak kini bertambah adanya raperda baru.

“Sejak saya menjabat Ketua Bapemperda tahun 2019, saya tidak bisa menghitung jumlah raperda yang masuk. Tapi hampir semua yang diusulkan selama dianggap prioritas dan naskah akademisnya selesai, maka disetujui jadi perda,” ucapnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan terkadang ada raperda yang tidak bisa terbahaskan, karena terkendala pada naskah akademis yang belum siap. Salah satunya raperda Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning Mangkupadi tidak jadi dibahas oleh DPRD.

Baca Juga :  Menangguk Seruyuk di Sungai Kayan, Warisan Leluhur Terus Dilestarikan

“Kedua raperda tidak terbahas, karena regulasi menggugurkan sendiri artinya aturan tertinggi itu tiba-tiba datang. Misalnya KIPI pembahasannya itu karena regulasi datang dan membatalkan secara otomatis kita tidak bisa lanjutkan,” jelasnya.

Syamsuddin mengatakan target penyelesaian raperda menjadi perda itu waktunya selama 3 bulan, dimana biasanya 1 panitia khusus (Pansus) membahas kurang lebih 3 raperda. Kemudian yang memakan waktu lama adalah raperda AKB, sejak masuk di bulan Februari 2021 lalu kini masih dalam pembahasan.

Baca Juga :  85 Personel Polresta Bulungan Dikerahkan Jaga Arus Mudik

“Yang raperda AKB ini kita akan evaluasi kembali. Tapi ada juga berjalan cepat seperti Perda Hari Jadi dan Lambang Daerah Provinsi Kaltara hanya 2 minggu sudah selesai,” sebutnya.

Dia menambahkan ada juga perda yang selesai beberapa hari lalu yakni Perda LHP BPK RI telah selesai begitu juga Perda Pertanggungjawaban telah selesai. (*)

Reporter : Heri Muliadi
Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *