TANJUNG SELOR – Dalam melaksanakan program 100 hari Kapori, Polda Kaltara melalui Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus bekerjasama dengan pengawas internal (APIP) Inspektorat Provinsi Kaltara kembali melakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp.452.322.599.
Adapun kerugian keuangan negara yang diselamatkan oleh Subdit III/Tipidkor, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Pengadaan Mesin X-Ray ruang tunggu VVIP Bandar Udara Nunukan Tahun Anggaran 2018, yang menggunakan anggaran APBD Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara yang dilakukan oleh PT. S.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor, dan hasil perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Utara, didapatkan selisih yang merupakan dugaan mark-up sebesar Rp.452.322.599.
Dengan adanya hasil temuan tersebut dalam rangka meningkatkan serta Pemulihan Ekonomi Negara (PEN), yang saat ini terganggu dengan adanya wabah Covid-19. “Maka pengembalian kerugian negara tersebut dapat digunakan kembali oleh pemerintah daerah dalam rangka pemulihan ekonomi negara,” terang Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Drs. Bambang Kristiyono M.Hum melalui Direskrimsus, Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru SIK.
Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dilaksanakan di Ruang Ditreskrimsus Polda Kaltara. Di mana PT S menyerahkan kepada Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol. Heru Eko Wibowo SIK MH. Kemudian di serahkan kepada Kepala Inspektorat Provinsi Kaltara dan disetorkan ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara.(*)
Sumber: Bid Humas Polda Kaltara
Editor : M. Yanudin







