TANJUNG SELOR – Setelah melalui penyidikan panjang, Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, akhirnya menetapkan tersangka pencemaran nama baik Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie.
“Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Iwan Setiawan (IS) sudah P21 atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Bulungan,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristianto melalui Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru.
Sementara itu penyidik dari Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus menjelaskan, Iwan Setiawan sudah siap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Selama inipun Iwan tidak ditahan karena melihat dari masa hukuman hanya 4 tahun penjara.
“Informasi terakhir untuk sidang perkara pokoknya dibuka tanggal 8 Februari 2021 di PN Tanjung Selor,” ucap Ps Panit Cyber Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kaltara IPDA Yaswar.
Kata dia, walaupun tidak ditahan hanya saja proses perkaranya sudah disesuaikan ketentuan sehingga mendapatkan P21 dari Kejari Bulungan. Saat ini perkara Iwan sudah selesai di penyidikan. “Dari kita sudah selesai penyidikan saat ini tinggal penuntutan,” bebernya.
Yaswar menuturkan, untuk saksi ahli Subdit V Tipidsiber diambil dari Jakarta dan Bogor Jawa Barat, ada 4 saksi ahli yang dimintai keterangan. Hal ini untuk menjaga netralitas kepolisian dalam melakukan penyidikan sehingga tidak ada intervensi.
“Sebenarnya ada 3 ahli, satunya untuk menguatkan. Di mana 2 ini masing-masing ahli ITE dan satunya ahli pidana itu untuk menegaskan perbuatan Iwan Setiawan. Keterangan ahli dapat dipertanggungjawabkan pernyataan dan kelembagaannya,” jelasnya. “Sebelum P21, kita telah memeriksa saksi dan ahli itu ada 12 orang,” sebut Yaswar.
Untuk P21 sendiri dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2021 di Kejari Bulungan. Di mana pelaku diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin







