Sabu 553 Gram Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltara

TANJUNG SELOR – Polda Kaltara melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu di Ruang Balai Wartawan Bidang Humas Polda Kaltara, Rabu 8 April 2020. Pemusnahan barang bukti (BB) sabu ini dihadiri pejabat dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulungan.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 553,20 gram sabu-sabu dimusnahkan. Sementara 5,5 gram disisihkan untuk barang bukti di pengadilan. Tampak 2 tersangka pemilik sabu-sabu turut dihadirkan menggunakan baju tahana berwarna oranye.

Baca Juga :  Kaltara Target Cetak 1.000 Hektare Sawah Baru pada 2026

Disampaikan Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Drs. Indrajit SH melalui Kabid Humas AKBP Berliando, pemusnahan ini dilakukan Dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba), Kombes Pol. Andi Affandi SIK.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah disediakan, lalu dibuang ke dalam kloset yang disaksikan tersangka dan Bidpropam Polda Kaltara,” terang Berliando kepada benuanta.co.id.(*)

Baca Juga :  Portal Parkir Digital Diuji Coba di Pelabuhan Kayan II

 

Sumber: Humas Polda Kaltara

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *